KEPULAUN SULA,beritaLima,com ||Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI kembali gelar Aksi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk segera tetapkan oknum Jaksa inisial GK sebagai tersangka dalam perkara dugaan menerima Suap terkait penanganan Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) 2021 lalui senilai Rp 28 miliar sekian
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Keupulauan Sula,Rifki Leko saat gelar Aksi didepan kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Kamis (14/12/23)
Menurutnya, pihak telah menduga, ada Oknum Jaksa inisial GK yang menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Kepulauan Sula telah menerima Suap melalui peluncur insial IP, terkait penanganan perkara kasus BTT 2021 senilai Rp 28 miliar sekian yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Namun oknum jaksa tersebut sudah diperiksa Kajaksaan Tinggi Maluku Utara, dan bukti – bukti sudah diserah ke asisten pengawasan, “ungkapnya.
Ia menilai, Kasus Oknum Jaksa Inisial GK sangat mencenderai lembaga Adiyaksa.
“Sangat tak bagus, kalau ada Oknum Jaksa Inisial GK terlibat kasus BTT, Ini jelas mencenderai Lembaga Adiyaksa sebagai lembaga yang dipercayakan untuk tangani Kasus korupsi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot mengatakan, untuk Kasus Oknum Jaksa Inisial GK, sudah ditangani Kejati Maluku Utara.
“Oknum Jaksa Sula Inisial GK, kasusnya sudah diperiksa Tim pengawasan dari Kejati Maluku Utara,” ucapnya.
Immanuel juga mengatakan, untuk dugaan pelanggaran oknum Jaksa itu ranahnya Kejati Malut, “Kita tunggulah putusan Kejati Malut terkait Oknum Jaksa Inisial GK, apakah bersalah atau tidaknya terkait adanya dugaan pungli untuk penanganan kasus BTT tahun 2021,” ujarnya. [dn]