Oknum Kades Buya Kepulauan Sula, Diduga Belum Bayar Tunjangan Mantan Anggota BPD

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com |  Oknum Kepala Desa (Kades) Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara berinisial SS diduga belum membayar tunjangan tujuh orang mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa Bakti 2015 hingga Juni 2021 lalu.

Seperti yang diungkapkan mantan ketua anggota BPD Desa Buya inisial AU saat dikonfirmasi dikofirmasinya, Jum’at (2/6/23), dimenyampaikan sampai saat ini, tunjangannya belum dibayarkan oleh oknum Kades bernisial SS itu, senilai Rp 54 juta.

Selain dirinya, masih ada lagi Wakil Ketua BPD, Sekretaris serta Anggotanya yang mengalami hal yang sama, “ucapnya.

Pihaknya juga sudah melaporan pengaduan ini di Inspektorat, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten, Kepulauan Sula, Muhlis Soamole.

Kemudian Sekretaris Daerah (Sekda) membuat surat pernyataan tersebut dengan nomor: 048/308.1/SETDA-KS/VI/2021, untuk menerima tunjangan tersebut, namun oknum Kepala Desa Buya inisial SS itu belum membayarkan apa yang menjadi hak – haknya, Katanya, dia sudah beberapa kali mempertanyakan perihal tunggakan gajinya itu, tetapi sampai sekarang belum menemukan solusi penyelesaian.

“Maka ia menduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terkait pembayaran honor anggota BPD. Dengan begitu, ia memutuskan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan, “tegasnya.

Sementara, Kapala Desa (Kades) Buya inisial SS belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. [dn]

beritalima.com

Pos terkait