KENDAL, beritalima.com– Banyak akal dan cara yang dipergunakan oleh seseorang untuk memperkaya diri sendiri, demi untuk satu tujuan keberhasilan, namun yang tanpa mengindahkan aturan yang bertentangan atau melawan hukum.
Seperti halnya terkait temuan yang ada di wilayah Kendal, Jawa Tengah, yang berawal dari informasi seseorang yang berinisial (DI) yang meminta kepada rekannya, untuk memfasilitasi dan memediasi terkait dana sewa yang belum sempat di bayarkan kepada pihak ke dua.
Selanjutnya pada Minggu 08-04-2018 saudara (So) pada pukul 05.00 WIB datang ke kediaman pihak ke dua untuk menanyakan dana kendaraan sewa tersebut. Dan ketika dikonfirmasi dari awak media terkait kendaraan tersebut, salah seorang yang berinisial (Ni)menyampaikan kepada pihak kedua, kalau kendaraan tersebut yg ada pada pihak ke tiga diduga ilegal.
” Saya menerima kendaraan tersebut diantaranya jenis INOVA, dari seseorang yang berinisial (Hi),” katanya kepada wartawan Rabu, 11/04.
Menurut keterangan yang dihimpun bahwa pihak ke dua diduga menyangkal terkait keabsahan dokumen kendaraan tersebut, sedangkan informasi nomor rangka mesin dan nomor plat kendaraan tersebut tidak sama.
Yang seharusnya pihak kedua melakukan pengecekkan dokumentasi keabsahan kendaraan tersebut, agar untuk status dokumennya tidak ada kejanggalan, bukan malah sebaliknya memberdayakan unit kendaraan tersebut dan berpindah tangan ke orang lain, yang notabene nya kekuatan hukum dari pada kendaraan tersebut lemah dan diduga pihak ke dua sebagai penadah. (andi)