Mataram, NTB
Beritalima.com| Polda Nusa Tenggara Barat melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang melibatkan oknum Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen tegas Polda NTB dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk apabila melibatkan personel internal Polri, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Senin (9/2/2026), menjelaskan bahwa penanganan perkara berawal dari pengembangan kasus penangkapan sebelumnya oleh Direktorat Reserse Narkoba. Dari proses tersebut, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri lainnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan intensif. Pada 3 Februari 2026, hasil pemeriksaan menunjukkan oknum tersebut dinyatakan positif penyalahgunaan narkotika. Petugas juga mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,88 gram yang berada dalam penguasaannya.
Barang bukti tersebut menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, oknum tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Penyidik Ditresnarkoba masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta dugaan jaringan pemasok.
Pada hari yang sama, sidang kode etik profesi Polri terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan. Putusan sidang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai bentuk penegakan disiplin dan integritas institusi.
Penanganan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Polda NTB menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar hukum akan diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Peristiwa ini dijadikan momentum untuk memperkuat pengawasan internal dan pembinaan integritas personel. Polda NTB menegaskan bahwa integritas adalah harga mati dan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan asumsi. Setiap proses dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Kabid Humas.
Polda NTB memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik. (Red)








