SANANA,beritalima.com – Dugaan Pemalsuan tanda tangan Sekdes Desa Dofa Rusli Umaternate yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Dofa,Abas Masuku,Kecamatan mangole barat, Kabupaten kepulaun sula (Malut) dalam dokumen RPJMDes,RKP Des, APDes,dan tahun 2015 -2016
menimbulkan pertanyaan sekretaris Dofa Rusli Umaternate korban yang merasa tidak menandatanganinya.
Ruli Umaternate Sekdes pada tahun 2015-2016 yang merasa dipalsukan tanda tangannya mengatakan Pemalsuan tandatangan tersebut diduga agar LPJ cepat selesai dan Anggaran Dana selanjutnya cepat turun.
“Setelah anggaran cair kan harus dibuat LPJ nya anggaran itu digunakan untuk apa. Setelah LPJ dibuat dan dilaporkan, anggarannya dicairkan per triwulan”, tuturnya kepada beritalima,ketika wawancarai. Jumat 8/4/2017.
Selain itu Rusli juga mengutarakan pendapatnya bahwa kepala Desa Abas Masuku juga memberhentikan tanpa ada keselahan dan di gantikan orang lain dan juga pemalsuan tandatangan tersebut diduga agar LPJ cepat selesai dan anggaran dana selanjutnya cepat turun lagi.
“Mungkin tujuannya agar LPJ cepat selasai dan anggarannya cepat turun lagi”, ujarnya.
“Saya juga dikasih dokumen ini pada saat saya belum di berhentikan. Pas saya liat ada nama saya, ya saya kaget,dan saya tidak berani tanda tangan,l Karena selama ini saya tidak dilibatkan”, tambahnya.
Bila mengingat Indonesia adalah Negara hukum bahwa aturan hukum yang biasa di terapkan bila terjadinya Pembuatan memalsu tanda tangan, menurut Rusli Umaternate dalam bukunya
“Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar -Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”
Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan auatu hak,suatu perjanjian (kewajiban) atau suatu pembebasan utang, atau yang boleh di pergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat – surat itu seolah – olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendantangkan kerugian dihukum karena pemalsuan surat. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.
Selain itu ketua BPD Dofa Aidin Umasugi mengatakan, “memang benar Rusli tidak dilibatkan, karna sekretaris desa Rusli Umaternate mau harus pencairan Dana Desa harus sesuai dengan Udang-udang nomor 6 dan harus transparan,sehingga kepala desa Abas masuku pecat dari sekretaris desa tanpa alasan yang ada.”pintanya.
Sementara kepala desa dofa Abas Masuku ketika di hubungi belum dapat di konformasi,hingga berita ini di turunkan(@dino)