Oknum KUA Nikahkan Pasangan Dibawah Umur

  • Whatsapp

Sampit, Beritalimacom— Pelanggaran hukum masih saja terjadi di masyarakat meski, terkadang masyarakat mengetahui tentang aturan hukum yang ada, seperti yang dilakukan oleh oknum pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sebut saja Ahmad Said Penghulu KUA Telawang, menikahkan dua pasangan warganya yang masih dibawah umur alias belum cukup umur dan sarat untuk dinikahkan menurut hukum formal.

Dengan iming imingi uang sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah (Rp 1, 500 ribu) Syahid menikahkan warga pada waktu berbeda tanggal 23 September pernikahan R dan N besoknya selang sehari pernikahan H dan NS.

Pernikahan dilaksanakan di rumah masing masing Desa Biru Maju Kec Telawang yang bertindak sekaligus wali hakim Ahmad Syahid.

Sewaktu dikonfirmasi suber Berita Lima Kepala KUA mengaku tidak ada menikahkan anak dibawah umur, padahal faktanya ada, dan kepala KUA hanya berdalih.

Dari kejadian tersebut Warga berharap agar jangan terulang lagi dan juga pihak Kantor Kementerian Agama Kotim dapat menindak oknum Pegawai KUA Telawang.

Hebatnya lagi, ternyata uang yang dibayar oleh warga dibagi juga dengan pihak Desa setempat. Sedangkan buku nikahnya hingga saat ini tidak diterbitkan menunggu selama beberapa tahun sampai umur yang dinikahkan memenuhi sarat formal.

Yang jelas A Syahid sudah melanggar UU perlindungan anak dan UU perkawinan no 15 tahun 1971. (y/f)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *