SUKABUMI, beritalima.com– Bekerja secara profesional dan mengedepankan priortas adalah salah satu tujuan sebuah perusahaan, akan tetapi lain halnya yang dilakukan oleh salah seorang kurir (sprinter) yang berinisial (Es) yang bekerja pada agent pengirimam paket J&T Express cjr 06 dan ketika PT Pou Yuen menggunakan jasa untuk mengirimkan dokumen PHK, ternyata setelah dokumen dikirim tidak sampai kepada yang bersangkutan.
hasil konfirmasi dan keterangan yang dihimpun dari kurir berdalih pada saat pengiriman yang bersangkutan tidak ada ditempat dengan alasan yang logis.
Namun setelah supervisor inisial (DS) dikonfirmasi dengan seenaknya menyampaikan bahwa sudah mengajukan SP 1. “Pegawai tersebut sudah diajukan SP1,” katanya.
Seharusnya setelah diketahui adanya pelanggaran atau kelalaian, apalagi terkait hal dokumen penting tugas supervisor adalah menindak tegas, terkait hal itu. Berdasarkan aturan oknum kurir dan supervisor tersebut telah melanggar UUD Konsumen NO 8 TAHUN 1999.
Diharapkan agar J&T pusat untuk wilayah Jawa Barat yaitu di Bandung memberikan tindakan tegas serta diharapkan kepada YLKI dapat memberikan sangsi dan solusi serta menyelesaikan agar hak konsumen tidak terabaikan.
lipsus andi