BANYUWANGI, beritalima.com – Sungguh hancur hati SY (46) warga desa Glagahagung kecamatan Purwoharjo saat mengetahui jika ALF (48)suaminya ternyata sudah kawin lagi dengan WT (42) seorang janda warga desa Tegaldlimo kecamatan Tegaldlimo.
Yang lebih membuat sedih SY ternyata suaminya itu telah menikahi WT secara sah di KUA dengan bukti buku nikah yabg dikeluarkan oleh KUA dimana keduanya menikah.
Saat dikonfirmasi ALF mengakui jika dirinya telah menikah secara resmi di KUA dengan cara memalsu semua dokumen kependudukannya dibantu oleh seorang staf kelurahan.
Setali tiga uang dengan keterangan ALF pihak KUA juga membenarkan jika pernah menikahkan seorang warga atas nama ALF, pihak KUA juga menunjukan bukti-bukti berkas kependudukan berupa KTP, KK, Surat Kematian serta Surat Pernyataan Duda Mati yang semuanya diduga aspal alias asli tapi palsu.
Anehnya berkas kependudukan ALF yang digunakan untuk persyaratan menikah itu berasal dari salahsatu kelurahan di kota Banyuwangi padahal sampai saat ini ALF masih tercatat sebagai warga desa Glagahagung kecamatan Purwoharjo.
“Saya hanya diminta membayar sejumlah uang oleh staf kelurahan itu mas, pokoknya saya taunya beres”,ujar ALF dengan santainya.
Sedangkan menurut petugas KUA yang ditemui wartawan menyebutkan jika pihaknya berani menikahkan ALF karena semua berkasnya sudah lengkap sesuai persayaratan yang ditetapkan KUA,”Kalau ternyata berkas itu palsu berarti oknum staf dan oknum lurahnya itu yang bermain”,ujar petugas KUA yang namanya minta dirahasiakan itu. (tim)