MOJOKERTO, Akibat ulah NA oknum karyawan sebuah pembiayaan M Finance Mojokerto, Empat dialer Motor di Mojokerto dirugikan hingga puluhan juta. pasalnya sebanyak 60 unit lebih sepeda motor yang diambil pelaku tidak dibayar sehingga keempat dialer tersebut lapor ke polisi
Menurut Kapolres Mojokerto kota AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K, M.I.K, Dalam Pers rilis di depan Mapolres Mojokerto Kota. Senen (22/11/21) mengatakan bahwa NA adalah karyawan Leasing M Finance bagian Surveyer dan bekerjasama dengan 6 Tersangka lain memalsukan data persyaratan pengajuan kridit untuk mengambil Sepeda Motor di sejumlah Dialer
“Dan sejauh ini ada empat Dieler di Mojokerto yang menjadi korban dari data pengridit fiktip dari pelaku” kata Kapolres
Kapolres juga menambahkan, Modus yang di pakai pelaku untuk menjalankan aksinya adalah dengan cara meminjam KTP orang lain untuk dijadikan sebagai pengaju kridit sepeda motor serta uang DP sebesar Rp 1 juta hingga Rp.2 juta sebagai persyaratan untuk mengajukan kridit Motor ke Dialer
“Padahal orang yang KTPnya dipijam tidak tahu kalau KTPnya dijadikan untuk mengajukan kridit Sepeda Motor” jelas Kapolres
Setelah Sepeda Motor keluarkan dari Dialer oleh pelaku di serahkan ke tersangka lain untuk dijual kembali, dan dari aksinya pelaku mendapat imbalan uang sebesar Rp. 500 ribu
“Dan selama 6 bulan bekerja di Perusahaan Leasing tersebut, Pelaku ini sudah menjalankan aksinya sebanyak 63 kali” ujar Kapolres
Kapolres Mojokerto kota meminta kepada masyarakat waspada jangan sampai menjadi korban membeli mobil atau motor second tapi mendapat barang baru sehingga ujung-ujungnya surat-suratnya tidak ada.
Sementara pelaku NA dijerat dengan pasal 374 sedang 6 pelaku lain dijerat dengan pasal 378/372 tentang penipuan. Dan barang bukti yang diamankan sebanyak 40 unit sepeda motor, uang tunai Rp.23 juta, 1 laptop dan 27 surat penyataan dari konsumen.(Kar)