BATANG, beritalima.com | WM oknum sebuah ponpes di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang dalam kurun waktu sejak 2019 hingga sekarang telah mencabuli sebanyak 15 santriwatinya.
“Para korban berumur dari 14 tahun hingga 24 tahun,” kata Kapolda Jateng rjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (11/4/2023).
Hal tersebut disampaikannya saat dirinya bersama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pimpin konferensi pers ungkap kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kabupaten Batang.
Sementara itu modusnya para korban oleh pelaku diiming-imingi mendapat semacam karomah, sementara pelaku sendiri menurut pasalnya ia adalah pengasuh pondoknya.
Laksana ijab kabul sah seperti suami istri kemudian korban disetubuhi kemudian diberi uang saku dan diminta jangan memberitahui orang tuanya bahwa telah sah sebagai suami istri.
Polda Jateng sendiri saat sekarang masih mengembangkan kasus yang terjadi.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan seperti ini dengan berbagai modusnya,” kata Ahmad Lutfi.
Di kesempatan sama tersebut, Gubernur Jateng mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ganjar Pranowo juga menginstruksikan pemkab maupun pemkot untuk lebih aktif memberi edukasi dalam pencegahan kejadian seperti ini terulang kembali.
“Masalah ini juga akan kita komunikasikan dengan kemenag dan jadi bahan evaluasi,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.
“Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan.” tegas Kapolda Jateng.