SUKABUMI, beritalima.com– Desa adalah salah satu perpanjangan tangan pemerintah untuk dapat melayani kebutuhan warga setempat. Antaranya surat dokumen kependudukan. Namun dalam kesempatan ini pula sebagaimana dalam pepatah pucuk di cinta ulampun tiba.
Oknum sekdes diduga memanfaatkan yang seharusnya pelayanan yang diberikan kepada warga desa adalah gratis tapi, dalam hal ini pula oknum desa Ci Pamingkis Kecamatan Ci Dolog Sukabumi ini, yang berinisial (SI) menargetkan harga untuk satu buah akte lahir sebesar dua ratus lima puluh ribu sampai tiga ratus ribu rupiah.
Akan tetapi sebagaimana diatur di dalam perda hanya berkisaran dua puluh lima ribu rupiah (25.000) berdasarkan asas peristiwa kelahiran. Bahkan dalam kurun empat tahun tak selesai. Dan ketika oknum sekdes tersebut di konfirmasi oleh awak media, dengan seenaknya lempar batu sebunyi tangan dan berkilah.
“Untuk akte yang tidak siap dalam kurun waktu empat tahun itu sudah meminta kepada seseorang, atau CS oknum tersebut sudah saya serahkan semua,” ungkap oknum Sekdes.
Dan ketika ditanya siapa nama penerima selaku pembawa berkas tersebut?Tapi enggan menyebutkan namanya.
Terkait ini pula dari awak media melakukan konfirmasi kepada Kades Ci Pamingkis akan di tindak lanjuti. Bahkan di dalam kesempatan terpisah, Camat Cidolog menjawab tidak mengetahui hal tersebut. Benarkah?
(Lip sukabumi)