TULUNGAGUNG, beritalima.com- Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang oknum anggota dari salah satu perguruan silat yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri. Pelaku yang diamankan berinisial AF (20) pemuda asal Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Hal itu disampaikan oleh, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres, Senin (22/09/2025).
“Benar, AF kita amankan karena diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Waka Polsek Pakel IPTU Muhtar,” ucapnya.
Diterangkan, kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 05 September sekitar pukul 15.00 WIB, pada saat itu anggota Polres Tulungagung dan Polsek Pakel sedang melaksanakan pengawalan dan pengamanan rombongan konvoi dari salah satu perguruan pencak silat yang baru saja menghadiri acara UKT di wilayah Nguri Kecamatan Bandung.
Kemudian, pada saat pulang rombongan tersebut melakukan konvoi dari wilayah Bandung ke arah Boyolangu dan berpencar berputar lagi kearah selatan melewati wilayah Kecamatan Pakel.
“Rombongan yang melintas ke wilayah Kecamatan Pakel ini, ada sekitar 200 an kendaraan,” terangnya.
Sesampainya di jalan raya Pakel, lanjutnya, rombongan tersebut sempat bergesekan dengan warga masyarakat yang saat itu sedang melintas namun masih bisa dilerai oleh petugas kepolisian Polres Tulungagung dan Polsek Pakel yang sedang melaksanakan pengamanan.
Hal itu tidak berlangsung lama, sesampainya di depan kantor balai desa Gebang, kecamatan Pakel, rombongan perguruan pencak silat tersebut kembali bergesekan dengan warga masyarakat yang melintas dan kembali dilerai oleh petugas kepolisian, namun petugas kepolisian yang melerai justru dianiaya oleh sejumlah oknum dari rombongan tersebut.
“Salah satu petugas kepolisian (IPTU Muhtar) yang saat itu berusaha melerai justru menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum dari rombongan tersebut. Korban yang mendapatkan pukulan berkali kali tersebut bahkan sampai terjatuh,” ungkapnya.
Mengetahui kejadian tersebut, anggota Resmob Satreskrim Polres Tulungagung yang juga ikut mengawal rombongan dari belakang kemudian mengamankan pelaku AF meskipun pada saat diamankan AF sempat menolak dan melawan petugas.
“Saat diamankan AF sempat menolak dan melawan petugas, bahkan rombongan konvoi juga sempat melakukan provokasi. Namun demikian, meskipun dengan jumlah yang minim petugas dari Resmob akhirnya berhasil melakukan tindakan represif yaitu dengan membubarkan rombongan konvoi,” ujarnya.
Pelaku AF bersama sejumlah barang bukti, diamankan di Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut. Guna mengungkap identitas pelaku yang lainnya, hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
“Pelaku AF ini juga merupakan residivis yakni dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2024 dan baru bebas pada tanggal 14 Oktober 2024 lalu,” tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku AF bakal dikenakan pasal 214 Jo pasal 212 sub pasal 170 ayat (1) KUH Pidana yakni, Tindak Pidana barang siapa dengan kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut Undang – Undang atau permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena perlawanan yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih. Atau barang siapa yang dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Ancaman hukumannya paling lama yaitu 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Dst).






