Oknum PNS di Cibadak Lakukan Pungli

  • Whatsapp

Foto Suket hasil rekam E KTP

SUKABUMI, beritalima.com- Akibat ulah segelintir oknum PNS yang mencari keuntungan untuk memperkaya diri sendiri, ada dugaan oknum PNS salah satu pegawai kantor kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi melakukan pungli kepada seorang pemohon E KTP yang berinisial (HSA) beralamat di desa Pamuruyan.

“Kita dimintai oknum pegawai Kecamatan yang statusnya PNS tersebut, meminta kepada kami sejumlah dana delapan puluh lima ribu rupiah (Rp 85 ribu),” ungkap HSA saat dikonfirmasi beritalima.com Senin 27/11/17.

Namun, oknum YN salah satu oknum tersebut dikonfirmasi dari awak media menerangkan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini adalah HSA. YN berkilah bahw yang bersangkutan katanya belum melakukan perekaman E KTP, sedangkan surat keterangan (Suket) sudah ada. “Yang besangkutan HSA belum melakukan rekam E KTP mas,” kata dia.

Sedangkan sebagaimana diatur dalam adminduk untuk KTP dan KK tidak mencapai harga seharga tersebut, serta di dalam Undang Undang No 50 DAN 53 dijelaskan seorang pns dilarang keras melakukan pungli berbentuk apapun. Meskipun, di tempatkan di kantor pelayanan harus dapat melayani masarakat dengan baik. Agar ke depannya tidak terulang lagi dan untuk masyarakat agar mendapatkan hak sipil, yang sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 dan tidak menjadi pembodohan publik. Yang nantinya menjadi kesempatan pungli oleh segelintir oknum.

Diharapkan kepada dinas terkait agar segera menindak oknum pns tersebut agar tidak menjadi bomerang, dan terciptanya pelayanan yang baik dan kondusif.

liputan Sukabumi : Andi

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *