KEPULAUAN SULA,beritaLima,com -Kasus dugaan pengancaman oknum PNS dilingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Taliabu inisial RH mengirim pesan lewat messenger La Onyong Ode Ali (31) asal Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dengan kata-kata yang menggunakan bahasan daerah
Pasalnya, Oknum PNS yang inisial RH mengirim pesan lewat messenger La Onyong dengan kata – kata bahasa daerah, Use posting Julfahri kalo beta seng potong C, demi allah, kamong kerja sama dengan Hendrata, Onyong use Beta potong kamuka demi allah, “kata Oknum RH lewat messenger.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula dengan bukti tanda terima laporan polisi (LP) Nomor: STTLP/06/II/2021/SPKT tertanggal 12 Februari 2021.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo saat dikonfirmasi melalui via Whats App, Kamis (01/04/21) mengatakan bahwa kasus itu sudah tahap sidik, sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepulauan Sula.
Selanjutnya, Penyidik rencanakan koordinasi dengan ahli pidana di Universitas Khairun dan ahli bahasa dikantor bahasa Provinsi Malut serta melakukan pemeriksaan ahli ITE dan priksa HP secara laboratories di labfor Polri cabang Makassar, “kata Aryo. [DN]