TRENGGALEK, beritalima.com
Polres Trenggalek terus melakukan pengembangan dari ungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Junto (Jo) turut serta melakukan perbuatan oleh Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Trenggalek.
Perkara yang ditangani dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP.B/81/VII/2018/KRIM/Polres T.Galek/Jatim, tanggal 27 Juli 2018 tersebut memasuki babak baru. Sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo pada saat press release di Mapolres pada Jumat, 28 September 2018.
“Kejadian bermula hari Jum’at tanggal 20 Juli 2018, sekira pukul 20.00 WIB lalu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban Rohmawati Romadona alamat Dusun Jatiroto RT. 11, RW. 04, Desa Sambirejo, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, ” ungkapnya.
Menurut AKBP Didit, kronologi awal, lanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 20 Juli 2018 sekira pukul 21.00 WIB Rodiyah datang ke rumah korban bersama dengan tersangka Suryanti dan 2 orang saksi lainnya untuk menyewa kendaraan milik korban selama 3 hari.
“Namun setelah mobil diserahkan oleh korban kepada Rodiyah, sampai dengan habis masa sewa Rodiyah tidak mengembalikan mobil tersebut kepada korban. Sejak kejadian tersebut, korban terus berusaha menghubungi Rodiyah guna menanyakan keberadaan mobil miliknya, namun Rodiyah selalu beralasan dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan atau menunjukkan keberadaan mobil miliknya,” tambah Kapolres.
Dari situlah, akhirnya muncul nama Suryanti (45) seorang oknum PNS yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Hamka No. 28 B, RT. 18, RW. 06, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.
“Tersangka Suryanti ini dilaporkan oleh korban setelah mendapatkan informasi bahwa mobil miliknya tersebut telah digadaikan oleh Suryanti bersama Rodiyah kepada Bariyah tanpa ijinnya, sehingga dia melaporkan ke SPKT polres Trenggalek untuk diproses secara hukum,”.
Berkaitan dengan kasus ini, telah diamankan juga sebagai barang bukti: 1 bendel fotokopi BPKB Merk Daihatsu, Type Xenia 1.0 M M/T F650RV-GMDFJ Nopol.: AG-1720-SG Noka : MHKV1AA2JDK016224 Nosin : DP73369 Tahun 2013 warna putih, Surat keterangan dari Bank BRI tertanggal 27 Juli 2018, KTP atas nama Rodiyah, 2 (lembar) kwitansi berisi perjanjian.
“Modus operandi dari pelaku atas nama Rodiyah dan Suryanti ini adalah dengan menyewa kendaraan milik korban yaitu Daihatsu Xenia 1.0 dengan Nomor polisi AG 1720 SG Tahun 2013 warna putih selama 3 (tiga) hari, tetapi sampai dengan 8 (delapan) hari belum dikembalikan,” pungkas pria ramah asli Surabaya ini.
Diketahui, ternyata kendaraan tersebut oleh Rodiyah bersama dengan Suryanti dipergunakan untuk menggantikan jaminan hutang Rodiyah kepada tersangka Bariyah, karena sebelumnya Rodiyah memiliki hutang kepada Bariyah sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah).
Dan karena keikutsertaannya, maka kepada tersangka Suryanti dipersangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana Junto (Jo) Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana tentang penipuan & penggelapan barang Jo turut serta melakukan perbuatan. (her)