MADIUN, beritalima.com- Dua oknum PNS di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terjerat masalah pidana. Satu orang pegawai kecamatan terjerat masalah pungli dan satunya yang juga seorang guru agama, terlibat penipuan. Namun meski begitu, Inspektorat Kabupaten Madiun hingga saat ini belum menentukan sikap terhadap dua oknum PNS yang telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Madiun.
Menurut Inspektur Kabupaten Madiun, Basito, meski dua PNS sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih perlu melakukan pendalaman dan koordinasi dengan jajaran terkait untuk melakukan langkah lebih lanjut. Termasuk melakukan koordinasi dengan Tim Saber Pungli.
“Nanti BKD yang melakukan pembinaan. Kemudian disampaikan ke bupati. Lalu bupati memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Apakah nanti sanksinya ringan, sedang atau berat, menunggu hasil pemeriksaan. Yang jelas untuk menjatuhkan sanksi, acuan kita bukan KUHP. Tapi PP Nomor 53 Tahun 2010,” kata Basito dengan dimampingi Inspektur Pembantu, Gatot Subono, kepada wartawan, Jumat 31 Maret 2017.
Menurutnya lagi, sebelum ada kekuatan hukum tetap terhadap status hukumnya, yang bersangkutan tetap menerima haknya sebagai PNS. Namun jumlahnya hanya sebesar 75 persen dari jumlah gaji pokok.
“Meski sudah menjadi terdakwa, haknya sebagai PNS tetap kita berikan. Namun hanya 75 persen dari gaji pokok. Penjatuhan sanksi penuh menunggu kalau perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah,” pungkasnya.
Terkait dengan oknum guru yang terlibat tindak pidana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Sodik Heri Purnomo, mengatakan, pihaknya berencana akan menarik ke UPT atau ke dinas terhadap oknum guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dilakukan untuk menjaga wibawa sekolah.
“Sebenarnya kita kekurangan guru. Baik itu guru umum maupun guru agama. Namun untuk menjaga wibawa sekolah dan agar jangan menjadi rasan-rasan (gunjingan) siswa, kita berencana menarik yang bersangkutan ke UPT atau ke dinas,” kata Sodik Heri Purnomo, kepada wartawan, Jumat 31 Maret 2017.
Untuk diketahui, salah satu oknum pegawai Kecamatan Kare Kabupaten Madiun, BS, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Madiun karena menjadi makelar pengurusan sertifikat.
Sedangkan salah satu oknum guru agama di SDN VI Cermo Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, P, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Madiun dalam kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Namun keduanya tidak ditahan. (Dibyo).
Foto: Dibyo/beritalima.com