Oknum Polantas Surabaya Dihukum 6 Tahun Penjara, Cabuli Anak Tirinya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kuswanto Bin Kasman, oknum anggota unit Lantas Polsek Sawahan yang dipenjara karena mencabuli anak tirinya di vonis 6 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya Kuswanto dituntut dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan denda Rp.50 Juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak.

Hakim Djuanto dalam vonisnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomer 1 Tahun 2016 tentang perunahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuswanto Bin Kasman terbukti bersalah dengan sengaja melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan secara berlanjut. Menghukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp.50 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman badan selama 3 bulan,” kata Hakim Djuanto saat membacakan putusan di ruang sidang Tirta 1 PN. Surabaya. Kamis (26/9/2024).

Hakim Djuanto dalam salah satu pertimbangan putusannya menyatakan bahwa perbuatan yang sudah dilakukan oleh terdakwa sudah merugikan korban, sehingga majelis hakim tidak mempunyai alasan pembenar dan pemaaf.

“Hal yang meringankan, antara terdakwa dengan korban sudah berdamai,” lanjutnya.

Terhadap putusan ini, baik terdakwa menyatakan terima. Sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Herlambang disebutkan, Terdakwa melakukan perbuatannya sejak tahun 2021 sampai 2024. Modus yang dilakukan Terdakwa adalah merayu korban dengan memberikan sejumlah uang dan membelikan barang-barang yang dikehendaki korban.

Kasus ini terungkap ketika NM, nenek korban, merasa ada yang tidak beres dengan cucunya. Kebiasaan sang cucu yang sering keluar hingga larut malam mulai memicu kekhawatirannya.

Setelah desakan demi desakan, akhirnya terungkaplah kebenaran yang memilukan selama bertahun-tahun, korban hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan ancaman.

Kisah kelam ini dimulai ketika korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Selama empat tahun, sang anak hidup dalam ketakutan akan ancaman dari ayah tirinya, Kuswanto yang tidak segan-segan mengancam tidak memberikan uang jajan jika korban berani membuka mulut. Sebagai seorang bocah, ketakutan itu begitu mencekam, membuatnya bungkam selama bertahun-tahun.

Kini, setelah bertahun-tahun mengubur kebenaran, anak ini akhirnya berdiri dengan berani di hadapan hukum. Namun, penundaan sidang kali ini terasa seperti sebuah pukulan bagi mereka yang telah bersiap untuk menghadapi kenyataan pahit di ruang sidang.

Dia tahu bahwa jalan menuju keadilan masih panjang, penuh liku dan tantangan. Namun, dia juga tahu bahwa demi anaknya, demi keadilan, mereka harus terus berjuang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait