SURABAYA – beritalima.com, K, seorang oknum Polisi yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri diadili di PN Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Herlambang disebutkan, Terdakwa melakukan perbuatannya sejak tahun 2021 sampai 2024. Modus yang dilakukan Terdakwa adalah merayu korban dengan memberikan sejumlah uang dan membelikan barang-barang yang dikehendaki korban.
Sidang yang digelar tertutup ini mengagendakan keterangan dari saksi meringankan alias a de charge.
Dikonfirmasi setelah sidang, kuasa hukum Terdakwa yakni Endang Suprawati mengatakan, dalam persidangan kali ini pihaknya mendatangkan adik kandung dari terdakwa sebagai saksi meringankan.
“Saksi yang dihadirkan tadi memberikan keterangan tentang adanya surat pernyataan yang pernah dibuat dan ditandatangani oleh korban. Isi surat pernyataan itu, korban tidak akan menuntut terdakwa,” katanya saat dikonfirmasi. Kamis (29/8/2024).
Endang juga mengakui, kalau di dalam persidangan tadi, terdakwa mengakui semua kesalahannya dan secara mendalam menyatakan menyesal.
“Terdakwa tadi mengakui semua kesalahannya dan menyesal,” lanjut Endang.
Ditanya apakah surat pernyataan tersebut dibuat oleh korban secara sukarela ataukah ada tekanan?
“Tadi korban mengatakan kalau surat pernyataan tersebut dibuat secara sukarela tanpa ada tekanan,” jawabnya.
Sidang dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri dengan terdakwa K, seorang oknum Polisi dilanjutkan pada 5 September 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa. (Han)