Oknum Polisi Polres Kepsul Dilaporkan Istri dugaan KDRT

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Perjuangan Ibu Bhayangkari Rita Umaternate (36) yang bersuamikan Anggota Polri yang bertugas di Polres Kepulauan Sula (Kepsul) memasuki babak baru setelah dirinya kembali berniat membuat laporan terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Dugaan Perselingkuhan yang menimpa dirinya dan bahtera rumah tangganya bersama Oknum Polisi yang inesial Brigpol AT, Jum’at (8/05/20)

Seusai pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dirinya sempat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media yang sudah menanti di depan ruang PPA yang terletak di belakang bangunan utama Polres Kepulauan Sula.

“Saya baru saja dimintai keterangan terkait kasus yang ingin saya laporkan kembali, yakni di tahun 2014 persoalan KDRT dan Perselingkuhan serta bulan Agustus Tahun 2019 juga Tetang Perselingkuhan”, ujar Rita saat di wawancara.

Diketahui Pernikahannya dengan oknum Polisi yang enisial Brogpol AT 12 tahun yang silam telah dikaruniai 3 orang anak.

Rita juga mengaku, sebelum diperiksa tadi dirinya sempat dipanggil oleh Unit Propam atau Unit Profesi dan Pengamanan Polres Kepsul terkait barang bukti yang sempat diberikan pada Tahun 2014 silam saat kasus ini pertama dilaporkan.

“Ada sekitar 10 pertanyaan tadi oleh penyidik, jadi laporan saya masih bentuk aduan. Nanti setelah diteliti oleh penyidik baru bisa naik menjadi laporan”, lanjut Ibu Rita Umaternate.

Rita mengaku ‘gerah’ terhadap ulah Oknum Polisi AT yang merupakan suaminya, yang sudah melakukan perbuatan Amoral berulang-ulang kali terhitung Tahun 2014, Kemudian di Tahun 2016 dan kemarin Tahun 2019.

“Saya mengira Anggota Polri adalah orang-orang terpilih, seleksinya ketat karena mereka orang pilihan. Tapi mengapa justeru berulang kali melakukan tindakan yang tidak patut terhadap diri saya serta anak-anak”, ucap Rita kecewa.

Rita bertekad jika keadilan tidak ia dapatkan di Polres Kepsul, dirinya akan memperjuangkan Nasibnya ke Polda Maluku Utara atau bahkan ke Mabes Polri di Jakarta.

Rita mengaku bahwa dirinya tidak menyangka bahwa institusi kepolisian dalam Hal ini Polres Sula melindungi Oknum Polisi AT atau suaminya, hanya saja sampai kini keadilan yang ia harapkan belum juga bisa didapatkan.

Sementara itu Penyidik yang memeriksa Rita, saat ditemui Pihak media menolak memberikan keterangan dengan dalil dirinya menjalani Protap Pemeriksaan.

“Harus izin Pimpinan Mas, kita tidak boleh langsung membeberkan materi pemeriksaan”, ujar Penyidik singkat.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sula Iptu. Paultri Yustiam saat coba di konfirmasi terkait kasus ini juga menolak ditemui awak media dengan alasan sedang sibuk menyiapkan berbagai laporan ke Polda Maluku Utara. [DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait