Oknum Satpol PP Surabaya Ajukan Pembelaan, Diduga Dua Kali Celup

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kurtubi, terdakwa dalam kasus dugaan perkosaan ‘dua kali celup’ dengan korban DA, Ladies Companion (LC) sebuah rumah karoke, mengajukan pembelaan melalui pengacaranya Yolanda.

Pembelaan itu dilakukan setelah jaksa Suparlan menuntut anggota Satpol PP Kota Surabaya itu dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara.

Meski pasal 286 KUHP berbunyi
Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.

Pengacara Yolanda, dalam nota pembelaannya, menyampaikan yang pada intinya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Suswanti untuk memberikan hukuman seringan-ringannya kepada Kurtubi.

“Kami selaku penasihat hukum terdakwa Kurtubi memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa Kurtubi,” tutur Yolanda saat ditemui usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/8/2022).

Menurut pengacara dari LBH Legundi itu yang menjadi dasar dari pembelaannya karena terdakwa Kurtubi sebagai tulang punggung keluarga dan menyesali semua perbuatannya.

“Selain itu, terdakwa dalam pengaruh alkohol serta belum pernah dihukum sebelumnya,” sambungnya.

Terpisah, Jaksa Kejari Surabaya Suparlan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terdakwa Kurtubi terbukti bersalah melanggar pasal 286 KUHP.

“Terdakwa Kurtubi terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya,” kata Suparlan.

Untuk diketahui, korban, DA (24) saat itu sedang beristirahat di kantor atau kamar LC pada Minggu (27/3) dini hari usai bekerja. Sekitar pukul 05.30 WIB, DA mengganti baju dengan pakaian tidur.

DA berniat istirahat karena sedang mabuk dan tidak bisa pulang. Ketika Korban tidur, Kurtubi menyetubuhi DA. Karena tahu sedang disetubuhi, DA mendorong terdakwa hingga terjatuh dari sofa dan muntah.

Kejadian itu terekam CCTV. Dari rekaman CCTV itu diketahui yang masuk kamar LC tersebut adalah Kurtubi. Selanjutnya korban datang ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya pakaian tidur, rok pendek, dan pakaian dalam perempuan, kaos kerah dan celana panjang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait