AKBP Kodrat Muh Hartanto, S. IK, Kapolres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima|| Sungguh biadab kelakuan oknum wartawan ID(25) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tindak pidana pencabulan dan membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa.
Kasus tersebut, masih dalam tahap penyelidikan, “kata Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto saat dikonfirmasi kantornya, Kamis (30/5/24)
Menurutnya, Kasus dugaan tersebut masih dalan tahap penyelidikan, nanti kita krosec ya, “ujarnya
Diketahui, kasus dugaan tersebut berawal dari perkenalan di aplikasi messenger dengan korban sebut saja bunga (11) dan sekaligus mengajak bunga untuk jalan-jalan. Kemudian pelaku ID datang dan menjemput bunga di Desa Fagudu, tepatnya dilapangan bola kaki dan membawa bunga pergi ke Desa Fatce, tepatnya di jalan kuburan dan pelaku ID mengajak bunga untuk melakukan hubungan badan selayaknya orang dewasa.
“Namun bunga tidak menerima dengan ajakan tersebut, akan tetapi pelaku ID tetap memaksa bunga, sehingga bunga
terbuai rayuan terus berlanjut ke hubungan badan tetapatnya di lokasi kuburan tersebut
Setelah itu pelaku ID memberikan bunga uang senilai Rp. 50.000, kemudian pelaku ID langsung mengantar bunga untuk kembali ke rumah
Atas kejadian tersebut korban bunga mengalami trauma dan merasa tidak puas, sehingga melaporkan ke Sentaral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor :LP/B/80/V/2024/SPKT/Polres Kepulauan Sula/Polda Malut pada Selasa 14 Mei 2024, untuk di proses sesuai hukum yang beriaku. [dn]