beritalima.com | Sejumlah pimpinan Organisasi Kepemudaan (OKP) Lintas Iman menyampaikan catatan refleksi akhir tahun 2020 terkait sejumlah isu nasional pada Rabu sore (30/12/2020).
Pernyataan bersama Organisasi Kepemudaan Lintas Agama dan Kepercayaan ini ditandatangani oleh Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto, Ketua Umum PP Pemuda Katolik Karolin Margret Natasa, Ketua Umum DPN Peradah I Gede Ariawan, Ketua Umum DPP Gemabudhi Bambang Patijaya, Ketua Umum DPP GEMA Mathla’ul Anwar Ahmad Nawawi, Ketua Umum PP Gemaku Kris Tan, Ketua Umum DPP Gemapakti Asmat Suaanto, dan Ketua Umum DPP GAMKI Willem Wandik.
Dalam catatannya, pimpinan OKP Lintas Iman meminta dan mendukung Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah penanganan Pandemi Covid-19, baik dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberikan vaksinasi secara gratis kepada masyarakat berdasarkan skala prioritas, serta melakukan pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, pimpinan OKP meminta dan mendukung Presiden untuk menegaskan kepada setiap Kementerian dan Lembaga terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Presiden menindak tegas setiap penyelewengan anggaran ataupun kebijakan yang dilakukan oleh oknum pejabat,” demikian pernyataan pimpinan OKP di Sekretariat GAMKI, Grha Oikoumene, hari Rabu (30/12).
Adapun sembilan poin Pernyataan Sikap dalam refleksi akhir tahun para pimpinan Organisasi Kepemudaan Lintas Iman adalah sebagai berikut:
1. Negara harus berdiri di atas semua agama, kepercayaan, suku, dan golongan. Semua Kementerian dan Lembaga berkewajiban untuk memberikan kebijakan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membeda-bedakan suku, agama, etnis, dan golongan, sebagaimana yang telah diamanahkan oleh UUD 1945;
2. Meminta dan mendukung Pemerintah untuk melindungi pemenuhan hak kebebasan rakyat Indonesia dalam memeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta mendukung Pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus intoleransi yang terjadi di Indonesia dan menindak tegas orang ataupun kelompok yang melakukan tindakan kekerasan dan intoleransi kepada sesama warga negara Indonesia;
3. Mendorong Pemerintah untuk tetap fokus membangun budaya toleransi terutama pada proses pendidikan agama di Indonesia dengan mengedepankan nilai – nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam proses pembelajaran berdasarkan Perpres No.87 Tahun 2017 Tentang Pendidikan Karakter. Sehingga terbentuk karakter generasi muda yang berbudi pekerti luhur sesuai warisan budaya Indonesia;
4. Meminta dan mendukung Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah penanganan Pandemi Covid-19, baik dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberikan vaksinasi secara gratis kepada masyarakat berdasarkan skala prioritas, serta melakukan pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara berkelanjutan;
5. Meminta dan mendukung Presiden untuk menegaskan kepada setiap Kementerian dan Lembaga terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional serta menindak tegas setiap penyelewengan anggaran ataupun kebijakan yang dilakukan oleh oknum pejabat;
6. Meminta dan mendukung Pemerintah untuk memulihkan kembali kondisi pariwisata Indonesia yang sedang menurun dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan, serta mengembangkan pariwisata Indonesia dengan berdasarkan pada budaya dan kearifan masyarakat lokal;
7. Mendorong Pemerintah untuk menghadirkan suasana damai di bumi pertiwi dengan mengusut tuntas secara adil berbagai tindak kekerasan yang terjadi di sejumlah daerah pada tahun 2020 ini, seperti di Papua, Sigi, Jakarta, dan wilayah lainnya di Indonesia sehingga kepercayaan masyarakat dan persatuan bangsa dapat tetap terjaga;
8. Meminta dan mendukung Pemerintah untuk sesegera mungkin mengakhiri konflik berkepanjangan yang telah mengorbankan dan menelantarkan warga sipil di tanah Papua dengan menarik pasukan militer non organik yang telah dikirim ke Tanah Papua serta menyelesaikan konflik di tanah Papua dengan mengedepankan pendekatan “local wisdom” sesuai semangat Otonomi Khusus Tanah Papua (Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001);
9. Meminta TNI dan Polri yang mendapatkan penugasan ke Provinsi Papua dan Papua Barat untuk terlebih dahulu mendapat pembekalan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat sehingga memiliki pemahaman tentang kondisi sosial budaya masyarakat Papua.