Olies Datau Bisa Dipenjara Jika Laporan DPW LSM LIRA Jatim Lapor Balik Dan Diproses Hukum

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com | Olies Datau alias Olivia Elvira, Presiden Perkumpulan Lira bisa dipenjara jika laporan balik DPW LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Jawa Timur diproses hukum oleh pihak berwajib. Untuk itu DPW LSM LIRA Jatim sedang mempersiapkan laporan balik atas dasar pencemaran nama baik terkait penggerebekan Kantor DPW LSM LIRA Jatim yang dilakukan aparat atas laporan Olies Datau Cs tentang penggunaan logo LIRA yang dikatakan illegal

“Kami sedang mempersiapkan bukti-bukti hukum untuk dibuat laporan balik atas laporan Olies Datau CS yang telah menuduh DPW LSM LIRA Jatim melakukan pelanggaran penggunaan logo merek LIRA secara tidak sah. Padahal secara hukum justru sebaliknya mereka yang melanggar,” tegas Wagub DPW LSM LIRA, Ayi Suhaya ketika diminta komentarnya di Surabaya, Jawa Timur.

Sebagaimana kronologis, bahwa logo LIRA milik HM. Jusuf Rizal yang berahir 2015 terlambat diperpanjang. Kemudian Yudhi Komarudin mendaftarkan logo LIRA tersebut di Kelas 35 (Usaha PR). Setelah terbit Sertifikat dari Kemenkumham kemudian dihibahkan ke Ormas Perkumpulan Lira Olies Datau. Oleh Perkumpulan dipakai sebagai logo untuk oerganisasi masyarakat Lira

Merasa telah memperoleh hibah atas Logo LIRA, Olies Datau Cs melalui Perkumpulan Lira Jawa Timur melaporkan penggunaan logo LIRA secara illegal ke Polda Jatim dan kemudian penyidik Polda Jatim melakukan penggerebekan Kantor DPW LSM LIRA Jatim serta menyita Kop Surat dengan Logo Lama,dll sebagai barang bukti. Pihak DPW LSM LIRA Jatim juga telah di BAP dimintai keterangan untuk proses hukumnya.

“Kami sudah sampaikan ke penyidik bahwa laporan tersebut lemah, karena logo LIRA yang dipakai Olies Datau Cs itu masih dalam sengketa. Selain itu peruntukan Logo Lira yang dihibahkan Yudhi Komarudin itu di Kelas 35 untuk Usaha Public Relations. Bukan untuk kegiatan ormas,” tegas mantan Bupati LSM LIRA Pasuruan itu.

Dengan terbitnya Sertifikat Logo LIRA milik HM.Jusuf Rizal dari Kemenkumham di Kelas 45 (untuk Ormas/LSM), maka yang memiliki kekuatan hukum sesuai peruntukan penggunaan Logo LIRA adalah yang didaftarkan HM. Jusuf Rizal atas nama organisasi LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Indonesia. Dengan demikian laporan Olies Datau sesuai keterangan penyidik tidak dilanjutkan.

Dihubungi terpisah melalui sambungan telpon dan whats app, Olis Datau tidak mau berkomentar lebih jauh, “maaf saya sedang sibuk karena mau ke Jepang” ujarnya melalui whats app.

Lebih lanjut Jika DPW LSM LIRA Jatim melaporkan balik Olies Datau Cs dengan fakta hukum yang ada, Olies Datau Cs dapat dipenjara jika proses hukum berjalan dengan fair. Pasal pencemaran nama baik cukup untuk memenjarakan Olies Datau Cs. Untuk itu, Ketua LBH LSM LIRA Jatim, Asman Afif Ramadlan SH. sedang menyiapkan data-data hukum untuk melaporkan balik Olies Datau Cs. “Dalam waktu dekat DPW LSM LIRA Jatim akan melaporkan Olis Datau cs ke Polda Jatim”, pungkas pengacara korban Dimas Kanjeng ini. (Bamsoer)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *