JAKARTA, beritalima.co | Olies Datau alias Olivia Elvira, Presiden Perkumpulan Ormas Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menghindar tidak mau berkomentar panjang menangapi terbitnya Sertifikat Logo Merek LIRA HM.Jusuf Rizal di Kelas 45 (ormas) oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki), Kemenkumham. Dengan terbitnya Sertifikat Merek Logo LIRA di Kelas 45 pada HM.Jusuf Rizal, sesuai peruntukannya tidak boleh lagi dipakai oleh Perkumpulan LIRA bentukan Olies Datau.
“Bagaimana komentar Ibu Olies terkait Kemenkumham telah menerbitkan Sertifikat Merek Logo LIRA sesuai peruntukan di Kelas 45 kepada HM.Jusuf Rizal, LSM LIRA Indonesia,” tanya Wartawan melalui komunikasi di Jakarta. Olies Datau menghindar untuk memberikan penjelasan panjang dan mengatakan sibuk untuk persiapan keluar negeri serta belum tau bahwa Menkumham telah terbitkan Sertifikat merek logo LIRA ke Ormas LSM LIRA Indonesia
Namun keterangan Olies Datau dibantah oleh Wapres DPP LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) bidang OKK dan Hukum, Irham Maulidy ketika dikonfirmasi secara terpisah. Menurut pria mantan Gubernur LSM LIRA Jatim itu, Olies Datau sudah tau sebelumnya atas keluarnya Sertifikat merek logo LIRA dari Menkumham karena terkait laporan penyitaan Kop Surat dll. di Kantor DPW LSM LIRA Jatim atas laporan Olies Datau Cs. Dengan terbitnya Sertifikat maka kasus pelaporan Olies Datau tersebut tidak bisa di tindak lanjut Polda Jatim.
Menurut mantan aktivis PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) itu, pihaknya fokus bagaimana membesarkan Organisasi LSM LIRA dibawah ke pemimpinan yang sah, baik sebagai Presiden LSM LIRA maupun sebagai Ketua Dewan Pendiri LSM LIRA yaitu HM. Jusuf Rizal.
“Kami akan mengkonsolidasilan kembali LSM Lira, baik di induk maupun di Lembaga Sayap Organisasi (LSO), Perempuan, Pemuda, Pemudi, Brikom, Mahali,dll. Yang pasti jika ada pihak-pihak yang memakai logo LIRA untuk kepentingan Organisasi, kami akan proses hukum, termasuk turunannya LSO LIRA,” tegas Irham.
Sebagaimana kronologis, bahwa logo LIRA milik HM. Jusuf Rizal yang berahir 2015 terlambat diperpanjang. Kemudian Yudhi Komarudin mendaftarkan logo LIRA tersebut di Kelas 35 (Usaha PR). Setelah terbit Sertifikat dari Kemenkumham kemudian dihibahkan ke Ormas Perkumpulan Lira Olies Datau. Oleh Perkumpulan dipakai sebagai logo untuk organisasi masyarakat Lira. Padahal sesuai peruntukannya Kelas 35 diterbitkan untuk Bidang Usaha/PR/Toko Kelontong/Grosir, dll
Sementara Menkumhan justru menerbitkan sertifikat Logo LIRA ke Organisasi LSM LIRA Indonesia yang didaftarkan HM.Jusuf Rizal selaku pemilik di Kelas 45 (untuk Ormas/LSM). Maka yang memiliki kekuatan hukum sesuai peruntukan penggunaan Logo LIRA adalah yang didaftarkan HM. Jusuf Rizal atas nama organisasi LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Indonesia. (Bbg)