DENPASAR, beritalima.com – Dari hasil pantauan Ombudsman Perwkilan Provinsi Bali menemukan berbagai temuan berbagai pelanggraan POS UN Ujian Nasional (UN) tingkat SMP/MTS yang telah dilaksanakan pada tanggal 9-12 Mei 2016 lalu.
Hasil temuan tersebut, yaitu: Siswa bekerja sama dengan siswa lain, pengawas lalai (melakukan pembiaran), siswa membawa Hp saat ujian berlangsung, siswa membuat kegaduhan di ruangan, membawa contekan/kunci jawaban di ruang ujian, ruang tertutup korden, tas peserta tidak dikumpulkan di depan kelas/luar kelas, meja peserta tidak dibalik (laci ada di hadapan siswa), pengawas membawa Hp, pengawas mengobrol di dalam ruangan saat ujian berlangsung, siswa saling meminjam alat tulis, pengawas tidak mengelem LJUN di dalam ruangan, dan server sempat logout.
Sementara, pelanggaran POS UN terbanyak ada di Kabupaten Badung yang berjumlah 12 pelanggaran, disusul Tabanan(8), Denpasar(7), Singaraja(6), Klungkung dan Gianyar(5). Serta tiga kabupaten nihil pelanggaran POS UN, yakni Jembrana, Bangli dan Karangasem.
Temuan ini ditindaklanjuti dengan menyampaikan ke Dinas dan menyarankan agar mengevaluasi kinerja dan sistem pengawas, memberikan sanksi terhadap sekolah serta siswa yang melanggar, mendorong pelaksanaan UN berbasis komputer dan menerapkan pola pengawasan antar kabupaten guna menekan tingkat kecurangan serta pelanggaran POS UN,” pungkasnya. (ay)