Ombudsman RI Pewakilan Aceh Apresiasiasi Putusan Pengadilan

  • Whatsapp

ACEH,Beritalima- Putusan Pengadilan Tinggi Aceh yang membatalkan Putusan PN Meulaboh Tahun 2017 terkait kasus pembakaran hutan oleh PT Kalista Alam.jal tersebut dikatakan Kepala Ombudsman RI Aceh Dr Taqwaddin, SH, SE, MS, Senin- 15-10-2018.

Sejak Putusan tersebut diterbitkan saya mempertanyakan koq bisa PN menganulir Putusan MA. Ada apa ini ? Koq sepertinya tidak patut dan merusak sistem peradilan serta sekaligus mengabaikan prinsip in dubio pro naturan.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh, yang juga Doktor Hukum Lingkungan, merespon positif Putusan Pengadilan Tinggi Aceh yang dibacakan 8 Oktober 2018 lalu.

“Ombudsman memiliki perspektif yang luas terkait pelayanan publik. Artinya, Putusan Pengadilan Tinggi Aceh tersebut berupaya memberikan pelayanan publik yang optimal dan harmoni berupa perlindungan kelestarian fungsi lingkungan yang bermanfaat baik bagi masyarakat maupun bagi makhluk hidup lainnya di kawasan gambut Tripa, Kabupaten Nagan Raya.

“Mendorong agar proses eksekusi putusan tersebut bisa segera dilaksanakan dan berharap putusan tersebut segera incract dan tidak ada upaya hukum lainnya dan mengapresiasi terhadap aspirasi beberapa Guru Besar atau profesor senior yang menjadikan dirinya sebagai sahabat peradilan dalam persoalan tersebut. Prof Emil Salim, Prof Yusni Saby, Prof Humam Hamid, dan Pak Mawardi Ismail adalah akademisi senior yang peduli pada masalah lingkungan tersebut.

” Hakim merdeka dalam melaksanakan tugasnya, tetapi perlu juga mempertimbangkan jenjang upaya hukum dalam sistem peradilan kita. Sehingga, apabila hakim pengadilan negeri dalam kasus yang sama dibolehkan menganulir Putusan Hakim di atasnya, apalagi Putusan Mahkamah Agung maka percuma saja ada upaya hukum banding dan kasasi serta peninjauan kembali dalam sistem hukum Indonesia.”ucap , Taqwaddin,”(A79)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *