Ombudsman RI Puji Penanganan Perkara Pidana ICJS Situbondo

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – Kepala Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia mengapresiasi sistem penanganan perkara pidana terpadu melalui sistem IT Integrated Criminal Justice Sistem (ICJS) Terutama dalam mengubah pelayanan konvensional menjadi online.
di Kabupaten Situbondo. Jum’at (28/6/2019).

Kepala Keasistenan Gakum 1 Ombudsman Republik Indonesia Siti Uswatun Hasanah yang didampingi dua orang anggota Gakum 1 Dessy Ratnasari dan Ichwan Aula, secara khusus menyampaikan apresiasi karena Kabupaten Situbondo adalah salah satu daerah yang pertama kali mengembangkan penanganan pidana berbasis IT.

“Sistem ini kami lihat cukup bagus untuk mempercepat penanganan perkara pidana, selama ini kami (Ombudsman) banyak sekali mendapat keluhan masyarakat tentang lambannya penanganan perkara, nah system ini menjadi jawaban keluhan dari masalah tersebut,”Papar.

Kepala Keasistenan Ombudsman tersebut berharap sistem penanganan perkara pidana terbaru berbasis IT bisa dikembangkan juga untuk daerah lainnya di Indonesia,”Dari Simulasi yang disampaikan oleh pak Bagus dari kejaksaan, kami saksikan sistem itu sudah berjalan di Situbondo selama dua tahun terjadi dari level Polres, Kejaksaan, Pengadilan hingga Lapas apalagi disupport oleh pemkab Situbondo,”Tukasnya.

Bupati Situbondo H.Dadang Wigiarto, dalam kesempatan tersebut mengatakan ikut bangga dengan adanya ICJS yang dikembangkan dengan Sistem IT bersama pemerintah Kabupaten Situbondo, sistem tersebut menurut bupati bisa memangkas alur dengan cepat, sehingga tidak banyak memakan waktu biaya bagi masyarakat.

“Sementara ini Sistem tersebut bisa diakses hanya dengan memasukkan NIK bagi warga Situbondo, sehingga dengan hanya entri NIK sesorang bisa diketahui datanya, berapa kali tersandung kasus Pidananya,’Sambung Bupati.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang dulunya menjabat Kasi Pidum Kejari Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi Saputro,SH.MH menambahkan, jika dengan sistem tersebut data masuk melalui SPDP hingga penanganannya langsung secara otomatis terkoneksi dengan pimpinan Forkopimda, Bupati, Dandim 0823, Kapolres, Ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan dan Kepala Rutan.
“Sistem tersebut juga menampilkan kode dan warna disetiap warna tersebut bisa diketahui oleh semua pimpinan Forkopimda, apakah setiap perkara pidana sudah tertangani atau tidak sehingga setiap pengaduan/laporan masyarakat bisa terselesaikan,”Ucap Bagus Singkat.

Kedatangan Perwakilan Ombudsman RI tersebut disambut langsung oleh, Bupati Situbondo, Kapolres bersama Waka Polres, Dandim 0823, Kepala Kejari Situbondo, Ketua Pengadilan, Kepala Rutan kelas II B Situbondo dan sejumlah Pejabat Utama Situbondo bertempat di ruang Intelegency Room. (Joe)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *