Timika,beritalima.com. Orang Muda Katolik (OMK) dan juga yang tergabung dalam organisasi pemuda katolik Timika melakukan aksi demo damai di Kantor Pelayanan Polres Timika pada Selasa (8/8) sekitar pukul 10.30 WIT.
Massa yang bergerak dari Gereja Khatedral Tiga Raja ini dengan tertib menuju Kantor Pelayanan Polres Timika.
Sekretaris Pemuda Katolik Timika, Blasius Narwadan dalam orasinya menyampaikan agar pihak polisi segera menangkap dan menetapkan DD sebagai tersangka.
“Kami meminta agar kapolres timika dapat menjawab aspirasi yang disampaikan pada hari ini,” katanya di hadapan Kapolres Timika, AKBP Victor D. Mackbon. Dirinya juga mengatakan, bahwa pihaknya akan memberikan waktu selama 1×24 jam jika DD belum ditahan dan ditangkap.
“Kami akan menunggu sampai waktu yang kita tentukan jika tidak,maka kami akan kembali melanjutkan aksi demo ini sampai Kapolri datang,”terangnya.
Disampaikan juga,bahwa sejak dilaporkan sampai hari ini DD masih berkeliaran di luar dan ini membuat umat katolik merasa tersakiti dengan tidak ditangkapnya DD.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga dia ditangkap. Ini sudah yang ketiga kalinya tambah DD ini,”jelasnya.
Diharapkannya,bahwa Kapolres Timika segera menjawab aspirasi tersebut.
Lanjut Blasius,untuk masalah bukti sepertinya sudah cukup di Facebook dan DD tersangka.
“Kami rasa semua bukti sudah lengkap sehingga tidak perlu dibutuhkan lagi saksi ahli lagi. Dengan adanya hal itu cukup bukti, mau bukti apalagi…?,” kata Blasius.
Selain itu,aspirasi yang ia sampaikan bahwa ketika kasus ini diberhentikan maka siapa yang akan bertanggung jawab. Dan jika,kasus ini tidak diproses maka pihaknya akan menyatakan dengan tegas mereka tidak akan percaya lagi terhadap aparat hukum di Timika
“Kami tidak akan percaya lagi karena seorang Iman Katolik di lecehkan dan diketahui seluruh dunia sehingga kami Pemuda Katolik Komisariat Cabang Timika dan OMK Se-Kabupaten Timika di tingkat Komisariat seluruh Indonesia dan beserta Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) serta organisasi Katoliknya di seluruh Indonesia melakukan Demontrasi secara serentak marathon selama satu bulan,”jelasnya.
Menanggapi hal tersebut tersebut, Kapolres Mimika, AKBP Victor D. Mackbon mengatakan bahwa dirinya menerima aspirasi tersebut tetapi tidak serta merta kepolisian harus menahan DD karena semuanya itu ada proses hukumnya,
“Saya meminta kepada OMK untuk bisa bersabar dan percayakan hal itu kepada polisi karena semuanya ada proses hukumnya,”kata Kapolres.
Lanjut Victor, pihaknya saat ini tengah melakukan penyilidikan dan saat ini sudah lima saksi yang diperiksa untuk itu agar semuanya dapat bersabar.
“Kepolisian tidak bisa menetapkan DD sebagai tersangka dan langsung menahannya karena yang dapat membuatnya menjadi tersangka adalah Negara karena Negara kita ini adalah hukum yang sesungguhnya,”jelasnya.
Mengingat dengan adanya aksi demo yang akan dilanjutkan hingga kedatangan Kapolri mendatang, Kapolres mengatakan semuanya ada mekanisme dan tetap semuanya harus mengikuti prosedur yang ada. Sebelumnya, DD telah memposting di akun Facebooknya gambar seorang Pastor yang mana,dia hadir dalam aksi demo guru honorer di Kantor Dispendasbud Timika, Senin (24/7) lalu, kemudian dia juga menuliskan empat poin dan pada poin kedua yang mendapatkan tanggapan dari OMK. Diketahui, bahwa DD telah melanggar Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.