LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Omnibus Law memicu banyak perdebatan ditingkat nasional maupun daerah sehingga menimbulkan polemik di tatanan masyarakat baik ditingkat nasional maupun daerah.
“Istilah omnibus law di Indonesia pertama kali akrab di telinga setelah pidato pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019 lalu”, demikian disampaikan Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Langsa, A.M. Syarbetly, Rabu (29/07).A.M.
Dijelaskannya, Omnibus law ini sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi.
Namun, yang paling sering jadi polemik, yakni ombinibus law di sektor ketenagakerjaan yakni undang-undang cipta Lapangan kerja.
Hal ini juga disebabkan, banyaknya undang-undang yang tumpang tindih di Indonesia.
“Sebenarnya, Tujuan Pemerintah dengan adanya omnibus law ini mencabut atau mengubah UU yang terkait tumpang tindih dalam UU salah satunya di sektor cipta lapangan kerja”, jelasnya.
Dikatakannya, ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
Kemudian, Dalam omnibus law juga pekerja dalam negri tetap menjadi prioritas utama dan pekerja asing dilarang menduduki bagian personalia tertera dalam pasal 42 RUU Cipta Kerja.
Selanjutnya, pesangon wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang ter-phk tertera dalam pasal 156 Ayat (1) RUU Cipta Kerja dan menyejahterakan dan melindungi pekerja dari berbagai sektor pasal 4 ayat (4) dan REGULASI UMKM semakin mudah dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan. (DN).