SURABAYA – beritalima.com, Tindakan coba-coba muncul dalam sidang lanjutan dugaan Narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) di Apartement Gunawangsa Tidar Tower B No. 112 Surabaya.
Demi mengejar keuntungan lebih dan bisa mengkonsumsi SS sepuasnya terdakwa Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanto alias Jenni, Santos Ardiansyah alias Santi, Farid alias Ruslan dan Supriyanto nekad memproduksi SS sendiri yang pernah dipelajarj dari YouTube.
Dalam sidang yang digelar Senin (5/10/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menghadirkan saksi dua anggota kepolisian Polsek Tegalsari yang melakukan penangkapan. Saksi itu adalah Djajag Swanggono dan Muhamad Mujahidin.
“Kasus ini terungkap setelah kami melakukan penangkapan pada terdakwa Joddi Priyanto alisa Jenni. Saat dilakukan penggeledahan di Apartemen Jenni pada 6 Juni 2020 ditemukan 4 butir Ineks dan setengah gram S. Jenni membeli barang haram itu dari Andi Sagita (DPO) yang ngekost di Jalan Petemon,” katanya dalam persidangan secara Online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dikatakan Jajag, inisitif pembelian Ineks dan SS serta pembuatan SS di Apartemen tersebut semuanya berasal dari terdakwa Ong Rudy Ongkowijoyo. Ineks dan SS dari Andi Sagita (DPO) dikirim oleh terdakwa Supriyanto,
“Ineks dan Sabu itu dibeli pakai cara transfer rekening Ong Rudy. Jenni itu waria dan ada hubungan asmara dengan Ong Rudy. Sedangkan Santos alias Santi yang juga waria dengan Farid alias Ruslan,” sambungnya.
Ditanya ketua majelis hakim Martin Ginting, bahan kimia apa saja yang ditemukan saat penggeledahan dan dari mana para terdakwa mempunyai keahlian meracik SS,? Djajag menjawab ada berbagai macam bahan kimia yang dia temukan diantaranya, 1 bungkus plastik calcium caebonate dengan berat total 985 gram, 1 bungkus plastik Amonium Chlorida dengan berat total 988 gram, 1 bungkus plastik garam inggris dengan berat total 1013 gram, 1 jirigen ukuran 1 liter berisi air warna bening bertuliskan Benzana,
“Juga Methanol, Formaldehida, Mercury Chlorid HgCl2, timbangan elektrik, lumpang besar dan kecil berikut penumbuknya, Soda Api. Yang punya pengetahuan membuat sabu adalah Farid, berasal dari tutorial dari You Tube. Lantas Faridlah yang mengajari mereka,” pungkasnya.
Sementara saksi Muhamad Mujahidinmenyatakan kalau pabrik SS tersebut tergolong gagal, sebab komposisi racikannya salah.
“Sabu mereka masih setengah jadi, makanya meski sudah berhasil membuat sabu, tapi mereka tidak punya pembeli,” kata Mujahidin.
Mendengar pengakuan saksi yang begitu misris terkait adanya pembuatan SS di Apatemen, hakim Martin Ginting pun berpesan pada semua pengelolah Apartemen untuk efektif mengawasi gerak-gerik setiap penghuni atau penyewa Apartemennya.
“Awasi, pengelolah jangan asal terima sewa saja. Kasus di Apartemen Gunawangsa ini sudah sangat berbahaya. Ayo kita jaga negara ini dari Narkoba. Pengelola atau pemilik Apartemen juga harus bertanggung jawab,” pesannya pada dua saksi polisi.
Diketahui, Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanto alias Jenni, Santos Ardiansyah alias Santi, Farid alias Ruslan dan Supriyanto digrebek Polsek Tegalsari karena nekad memproduksi SS di Apartement Gunawangsa Tidar Tower B No. 112 Surabaya
Perbuatan para terdakwa oleh Jaksa Suparlan dari Kejari Surabaya diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)