SURABAYA – beritalima.com, Dua waria dan tiga pria yang menjadi terdakwa pembuatan Narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) di Apartemen Gunawangsa Tidar Tower B-No 112 Surabaya menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (8/10/2020).
Dalam persidangan secara teleconfrence, terdakwa Ong Rudy Ongkowijoyo mengatakan bahwa dirinya hanya coba-cob dan tidak ada motif ekonomi sama sekali dalam pembuatan SS tersebut. Kendati dia sudah menghabiskan dananya sebanyak 10 miliar.
“Pembutan Sabu itu hanya iseng semata Pak, sebab saya punya pekerjaan yang layak yaitu sebagai distributor Baja. Sama sekali tidak ada motif ekonomi apapun Pak Hakim,” jawabnya.
Menurut Ong Rudy, praktik pembuatan SS tersebut muncul akibat rasa penasaran dirinya terkait banyaknya tutorial di internet-internet
“Banyak tutoroal online pembuatan sabu yang saya lihat. Namun hanya tutorial online milik terdakwa Ruslan saja yang dilengkapi alamat email, dari situ saya tertarik. Saat kita coba buat, yang pertama gagal dan yang kedua belum berhasil sempurna. Memang saya akui kalau sudah 4 bulan ini jadi pemakai sabu,” sambung terdakwa Ong Rudy Ongkowijoyo.
Sedangkan terdakwa Farid alias Ruslanmengaku motif mencari uang jadi penyebab dirinya menjual tutorial pembuatan SS kepada terdakwa Ong Rudy Ongkowijoyo.
“Saya sengaja membohongi Pak Ong Rudy saat menjual tutorial itu, makanya tutorial tersebut saya berikan putus-putus, tujuannya supaya Pak Ong transfer uang terus. Saya sendiri tidak tahu kalau tutorial itu dilarang,” ungkapnya.
Sementara terdakwa Jodi Priyanto alias Jenni juga menjelaskan pada Jaksa, paska menjalani operasi pembesaran payudara dirinya diharuskan oleh dokter untuk istirahat dan tidak boleh bekerja selama 3 bulan.
“Tiga bulan saya nganggur hanya makan tidur saja, makanya saya iseng-iseng pesan extacy dan SS pada Andy Sagita yang sekarang DPO. SS itu saya beli Rp 2.100.000 dan extacynya Rp 600.000 dibayar Ong melalui transfer,” ucap waria ini dengan logat suara kemayu.
Ditanya Jaksa Damang, apa keterkaitan Apartemen Gunawangsa Tidar yang dia tempati dengan pembuatan SS, Jodi alias Jenni mengaku di apartemen dia SS itu dibuat.
“Tau-tahu dia (Ong) beli bahan baku dari Ruslan dan dikirim ke apartemen saya. Kok sabu ini bisa dibuat ya.?,” jawab Jenni kemayu.
Senada dengan Jodi Priyanto alias Jenni, terdakwa Santos Ardiansyah alias Santi dengan logat kemayu mengatakan dirinya yang tinggal dirumah kosan di Jalan Petemon, tidak tahu kalau paketan barang yang dia terima dari terdawa Farid alias Ruslan berisi bahan baku untuk pembuatan SS,
“Saya pikir paketan berisi baju. Tahunnya setelah saya disuruh nggerus Pak,” ucapnya.
Dalam sidang, jaksa Damang Anubowo juga membacakan hasil Forensik Polda Jatim yang dikeluarkan saksi Imam Mukti. Berdasarkan analisa Forensik Polda dinyatakan bahan-bahan itu kalau dirangkai bisa menjadi Narkotika jenis SS.
Terdakwa Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanto alias Jenni, Santos Ardiansyah alias Santi, Farid alias Ruslan dan Supriyanto nekad memproduksi SS sendiri yang pernah dipelajari dari tutorial YouTube di Apartement Gunawangsa Tidar Tower B No. 112 Surabaya.
Perbuatan para terdakwa oleh Jaksa Suparlan dari Kejari Surabaya diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)