PALANGKARAYA, beritalima.com- Diakhir Operasi Antik Telabang 2017 ini, Polda Kalteng dan Polres jajaran terus bekerja keras untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Terbukti, Tim Khusus (Timsus) dalam Operasi Antik kembali menangkap seorang pelaku narkoba berinisial Ma (31) di Jalan Karanggan Kota Palangka Raya, Kalteng, Selasa (06/06/2017) kemarin.
“Bahkan barang bukti yang kami amankan dalam kasus ini cukup fantastis yaitu sebanyak 27 paket shabu atau seberat 124,79 Gram,” ungkap Kepala Operasi Daerah Kombes Pol. Agustinus Suprianto melalui Kempala Anev Operasi AKBP drg. Subur diruang Ditresnarkoba Polda Kalteng, Rabu (07/06/2017) pukul 09.00 WIB.
Lebih lanjut Subur menyampaikan, jika pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar.
Sementara itu, dari Polres Seruyan juga berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial HK (30) dan AH (22) di Jalan Jenderal Sudirman Kota Seruyan, Kalteng.
“Dari pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil shabu seberat 0,2 Gram,” pungkasnya.
KH*MISRAN HARIS**