SUMENEP, beritalima.com| Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.
Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara. Sejak pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, Tiongkok pada akhir Desember 2019 silam, jumlah kasus positif Covid-19 di dunia terus mengalami peningkatan.
Sejumlah upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 mulai dari menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker.
Ketiga hal tersebut saat ini telah menjadi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya demi menekan tingkat penularan Covid-19.
Selain itu, imunitas harus selalu dijaga supaya masyarakat memiliki daya tahan yang baik di tengah pandemi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumenep AKBP Darman, S.I.K. pada giat Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Sesuai Perbub No.61 Tahun 2020 Kabupaten Sumenep. Kegiatan bertempat di Jl. Kesatrian Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep (Depan Kodim 0827 Sumenep) Pada hari Selasa 22 Desember 2020
Kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Darman, S.I.K bersama Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf. Nur Cholis, A.md yang diikuti oleh personil gabungan.
Adapun rangkaian kegiatan Operasi Yustisi tersebut yaitu :
1. Para pelanggar protokol kesehatan diberhentikan dan dilakukan pendataan.
2. Dilakukan sidang dan putusan di ruang rapat Kodim 0827 Sumenep. oleh Hakim dari PN Sumenep.
3. Penandatanganan Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran protokol disiplin kesehatan ( khusus pelanggar dibawah umur )
Dalam Operasi Yustisi masih banyak masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker, dan selanjutnya dilaksanakan penindakan oleh petugas penegak disiplin Protokol Kesehatan berupa :
1. Mengikuti sidang di ruang rapat Kodim 0827 Sumenep.
2. Membayar biaya perkara sidang ditempat sebesar Rp. 2.000,- ( Dua Ribu Rupiah )
3. Pembayaran denda pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah )
Jumlah pelanggar disiplin protokol kesehatan dalam kegiatan Operasi Yustisi sebanyak 89 orang dengan rincian sebagai berikut :
1. Penandatanganan Surat Pernyataan sebanyak 10 orang.
2. Pembayaran denda pelanggar protokol kesehatan sebanyak 79 orang.
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan operasi Yustisi ini adalah untuk Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Sumenep.
Operasi yustisi tersebut adalah kegiatan operasi terpadu dengan mengedepankan peran Satpol PP dan didukung penuh oleh peran TNI, POLRI, DISHUB dan BPBD Kab.Sumenep
Dengan kegiatan operasi secara masif diharapkan masyarakat Kabupaten Sumenep menjadi lebih Disiplin karena Disiplin adalah vaksin. Jika masyarakat sudah disiplin dalam penggunaan masker maka “Maskermu melindungiku dan maskerku melindungimu”
Hadir dalam giat tersebut:
1. Kapolres Sumenep AKBP Darman, S.I.K
2. Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf Nurcholis, A.md.
3. Kasdim 0827 Sumenep Mayor Inf R. Hendro Prapto Mukti
4. Kajari Kabupaten Sumenep Djamaluddin.,S.H.,M.H
5. Ketua PN Kabupaten Sumenep Achmad Bukhori.,S.H.,M.H
6. Kabagops Polres Sumenep AKP Achmad Robial.,S.E., S.I.K.
7. Kasat Pol PP Kabupaten Sumenep Purwanto Edi Prawito.,S. STP.,M.M
8. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep Irfan M, S.H.,M.H
9. Panitera Pengadilan Negeri Sumenep Sugiarto, S.H
10. Hakim Pengadilan Negeri Sumenep Arif Fatoni , S.H.,M.H
11. Anggota Polres Sumenep
12. Anggota Kodim 0827 Sumenep
13. Satpol PP Kabupaten Sumenep
14. BPBD Kabupaten Sumenep
Tidak kurang dari 200 personal gabungan
(An)