Surabaya, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar operasi gabungan bersama TNI dan Polri untuk menertibkan juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo V, Kecamatan Gubeng, Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut terhadap jukir yang belum mengaktifkan rekening sebagai bagian dari implementasi sistem parkir digital di Kota Pahlawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan implementasi dari surat pembekuan terhadap sekitar 600 jukir yang belum mendukung kebijakan digitalisasi parkir. “Ini menindaklanjuti surat kami terkait pembekuan 600 jukir yang tidak mendukung digitalisasi parkir,” ujar Trio usai kegiatan penertiban.
Dalam operasi gabungan tersebut, Dishub Surabaya melibatkan Samapta Polrestabes Surabaya, Komando Garnisun Tetap III/Surabaya (Kogartap III/Surabaya), Satpol PP, hingga jajaran kecamatan dan kelurahan. Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar.
Trio mengungkapkan, respons jukir di lokasi penertiban menunjukkan perkembangan positif. Sejumlah jukir di kawasan Manyar Kertoarjo V telah bersedia mengurus aktivasi rekening sebagai syarat integrasi ke sistem parkir digital. “Alhamdulillah di Manyar, kurang lebih tujuh jukir sudah berkenan mengurus ATM atau aktivasi ATM,” katanya.
Berdasarkan data Dishub Surabaya, terdapat 12 jukir di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo V. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah mengaktifkan rekening, empat masih dalam proses, dan lima lainnya dijadwalkan menyelesaikan pengurusan pada hari berikutnya.
Sementara itu, dari total 600 jukir yang sebelumnya belum melakukan aktivasi, tercatat sebanyak 64 orang telah mengurus rekening per Selasa (7/4/2026) siang. Dari jumlah tersebut, maka ada sekitar 536 jukir yang belum melakukan aktivasi rekening.
Trio menjelaskan bahwa sistem parkir digital dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir, termasuk dalam skema pembagian hasil. Dalam mekanisme ini, sebesar 40 persen pendapatan parkir akan langsung ditransfer ke rekening jukir tanpa melalui transaksi tunai.
“Sehingga itu memudahkan kami untuk nantinya bagi hasil digitalisasi parkir yang 40% masuk ke jukir. Bagi hasil itu kami akan transfer, tidak akan pernah kami (memberikan) melalui versi tunai,” imbuhnya.
Dalam proses percepatan digitalisasi, Pemkot Surabaya juga menggandeng Persatuan Juru Parkir Surabaya (PJS). Trio menyebut organisasi ini telah menyatakan dukungan terhadap kebijakan parkir digital di Kota Pahlawan. “Tadi ada ketua dan pengurus PJS, semuanya menyatakan akan mendukung, membantu kami pemerintah kota,” kata Trio.
Meski demikian, Trio mengaku tengah menyusun langkah lanjutan untuk menuntaskan proses aktivasi terhadap ratusan jukir yang masih belum bergabung dalam sistem digital. “Karena kami sendiri juga ada target atau timeline untuk digitalisasi parkir,” tegasnya.
Terkait skema bagi hasil, Trio menegaskan pembagian 60 persen untuk Pemkot Surabaya dan 40 persen untuk jukir telah melalui kajian komprehensif serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Skema tersebut juga telah dikonsultasikan dengan akademisi maupun legislatif. “Jadi bagi hasil 60-40% itu sudah melalui kajian, sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 81 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum bagi hasil sistem perparkiran. “Makanya keluar Peraturan Wali Kota yang membagi hasil 60% buat pemerintah kota, 40% murni buat jukir,” ujarnya.
Trio menjelaskan, porsi 60 persen yang menjadi bagian Pemkot Surabaya akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan publik. Termasuk di antaranya untuk perbaikan infrastruktur dan layanan sosial.
“Dari 60 persen itu, nanti 10 persen untuk Kepala Pelataran (Katar), 50 persennya nanti seperti untuk perbaikan jalan, kesehatan, dan semuanya,” jelasnya.
Untuk itu, Trio menegaskan Pemkot Surabaya belum dapat memenuhi tuntutan sebagian pihak yang menginginkan porsi lebih besar bagi jukir. Sebab, pendapatan parkir termasuk dalam kategori pajak daerah yang memiliki dasar hukum tersendiri. “Kalau mereka menuntut 70% jukir, 30% kami tidak bisa, atau 90 persen mereka (jukir). Karena itu pajak parkir,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa Pemkot Surabaya tetap memiliki tanggung jawab dalam penyediaan fasilitas publik serta pemeliharaan infrastruktur. Dimana pembiayaan infrastruktur tersebut salah satunya bersumber dari pendapatan parkir.
“Karena kami juga ada fasilitasi, perbaikan-perbaikan yang menjadi kewenangan atau yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Surabaya,” tegas dia.
Dalam kesempatan itu, Pemkot Surabaya juga membuka ruang bagi jukir yang sebelumnya dibekukan untuk kembali aktif dengan syarat mengurus aktivasi rekening. Namun, apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, pihaknya menyatakan akan melakukan penggantian dengan jukir baru.
“Semua teman-teman jukir yang ada di Surabaya yang sudah kami bekukan silakan (mengurus rekening). Kalau tidak, mulai hari ini dan seterusnya kami akan datangi, kami akan ganti langsung dengan jukir yang baru,” pungkasnya. (*)








