BANGKALAN- Operasi Patuh Semeru 2019 berakhir pada hari Rabu (11/9/2019) kemarin. Ribuan pengendara roda dua (R2) maupun roda empat (R4) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur terjaring dalam razia yang mengutamakan penegakan hukum tersebut.
Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Mohamad Ardi Wibowo menjelaskan, selama operasi berlangsung pihaknya sudah menindak 2.705 pelanggar roda dua dan roda empat.
Operasi yang digelar sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019 ini, Satlantas Polres Bangkalan fokus menyasar delapan jenis pelanggaran lalu lintas. Seperti, tidak memakai helm, pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Selain itu, mengemudi dalam kondisi mabuk, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, melawan arus, serta kendaraan yang menggunakan strobo atau lampu rotator.
Ardi menyebutkan, selama 14 hari razia, pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua, rata-rata karena tidak menggunakan helm dan tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta tidak memiliki surat izin mengemudi atau SIM.
“Yang paling dominan surat tidak lengkap dan tidak memiliki SIM,” ujarnya usai razia hari terakhir di jalan raya pemuda kaffa (junok) Bangkalan.
Ia berharap, para pengendara roda dua maupun roda empat lebih tertib dalam berlalu-lintas, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sore ini banyak pengendara yang tidak menggunakan helm, ini tetap kami tindak-lanjuti melakukan penertiban para pelanggar khususnya roda dua,” imbuhnya.