TULUNGAGUNG, beritalima.com- Upaya peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan, dalam Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah kabupaten Tulungagung,Operasi Yustisi terus dilaksanakan.
Operasi Yustisi yang terdiri dari gabungan tiga pilar TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja, menggelar operasi yustisi dan sidang di tempat bagi pelanggar prokes.
Operasi Yustisi dilaksanakan di depan Stadion Rejoagung, Desa Rejoagung, kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dipimpin Paur Subbag Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko,Senin,(26/04/2021).
Operasi Yustisi dengan sidang ditempat, dilakukan sebagai bentuk penerapan, implementasi inpres no.6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes guna pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Kami dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten, mengingatkan dan menghimbau supaya warga masyarakat untuk selalu memperhatikan prokes, diantaranya,selalu menggunakan masker, sering cuci tangan memakai sabun, handsanitizer dan jaga jarak disaat keluar rumah,” terang IPTU Nenny.
“Dalam Operasi Yustisi kali ini,petugas berhasil menjaring 8 orang pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker hingga diberikan sanksi administrasi berupa denda dan sangsi sosial.”
faktanya masih banyak masyarakat yang belum sadar pentingnya menjaga kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Tulungagung sendiri untuk saat ini sudah mengalami penurunan,namun tetap waspada dan antisipasi terjadi peningkatan penularan virus covid-19 dan cluster baru.”
Delapan pelanggar yang terjaring,rata-rata mereka tidak patuh Prokes dan abaikan himbauan petugas,bahkan,ada yang sengaja tidak pakai masker dengan dalih lupa dan merasa covid-19 sudah hilang. (Dst).