Operasi Yustisi Gabungan, Jaring Lima Pelanggar Prokes

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG,beritalima.com- Upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Satuan Tugas Operasi (Satgasops) Yustisi yang terdiri dari TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja, menggelar operasi yustisi dan sidang di tempat bagi pelanggar prokes, di depan balai Desa Doroampel, kecamatan Sumbergempol, Kamis 10 Desember 2020.

Dalam apel operasi yustisi gabungan yang dipimpin Kaurmintu Satlantas (Padal), Iptu Arif Sunarto, diikuti anggota gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.

Pelaksanaan Operasi Yustisi dengan sidang ditempat dilakukan sebagai bentuk penerapan, implementasi inpres no.6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes guna pencegahan dan pengendalian covid-19.

Hal ini disampaikan Iptu Arif Sunarto, dalam arahannya saat memimpin Apel Ops Yustisi di jalan raya Doroampel.

“Kami dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten, mengingatkan warga masyarakat untuk selalu memperhatikan prokes diantaranya selalu menggunakan masker, sering cuci tangan memakai sabun, handsanitizer dan jaga jarak,” terangnya.

Dalam Operasi Yustisi tersebut,petugas berhasil menjaring 5 orang pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker hingga diberikan sanksi administrasi berupa denda.

Menurut Iptu Arif, sanksi-sanksi tindakan berupa denda tersebut diberikan untuk memberikan efek jera, agar masyarakat menjadi sadar terhadap protokol kesehatan.

Faktanya masih banyak masyarakat yang belum sadar pentingnya menjaga kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, Tulungagung sendiri terjadi peningkatan penularan virus covid-19 secara signifikan dan cluster baru” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait