MADIUN, beritalima.com- Tim gabungan operasi Yustisi PPKM Darurat dari Satpol PP Kota Madiun, Kejaksaan Negeri, Polres Madiun Kota, Kodim 0803 dan POM TNI-AU, yang dipimpin Kasubagprogar Ren Polres Madiun Kota, Kompol Suyono, kembali menemukan warung angkringan yang memperbolehkan pengunjung makan di tempat, Jumat 9 Juli 2021, siang.
Warung angkringan di Jalan Kemiri itu, langsung ditutup dengan segel dalam waktu tiga hari ke depan.
Penyegelan warung angkringan, juga pernah dilakukan saat operasi Yustisi yang dipimpin Wakil Walikota Madiun, Inda Raya, empat hari lalu. Yakni menyegel sebuah warung angkringan di Jalan Kompol Sunaryo, tepatnya di dekat stasiun.
Sedangkan saat melakukan operasi di Pasar Sleko, tim menemukan penjual jajan pasar yang tidak memakai masker. Atas hal tersebut, petugas dari Satpol PP langsung memberikan peringatan serta mencatat KTP penjual.
Pun demikian saat tim bergerak ke warung yang berada di sisi timur pasar Sleko. Masih ada warung kopi yang memperbolehkan pengunjung minum di tempat. Akibatnya, kursi warung oleh petugas langsung dinaikkan ke atas meja, dan pengunjung diminta pergi.
Tim kemudian bergerak ke BRI Unit Sleko, yang berada di depan pasar. Namun rupanya, pihak bank telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Sementara itu, saat melakukan operasi di Pasar Kojo, tim tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Turut dalam operasi Yustisi PPKM Darurat tersebut, diantaranya jaksa fungsional dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Eko Wahyono, SH, dan Kasat Intelkam Polres Madiun Kota, AKP Indo Jacmiko. (Dibyo).