Sumbawa Barat NTB.beritalima.com-
Polsek Taliwang wilayah hukum Polres Sumbawa Barat menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19,sebagai Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Bertempat di Depan Polsek Taliwang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.Sabtu (13/2/21) pukul 08.15 wita.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono Sik MH melalui Paur Subbag Humas IPDA Eddy Sobandi,S.Sos menjelaskan,dalam operasi yustisi penegakan hukum Prokes Covid-19 selain Inpres nomor 6 tahun 2020, juga ada Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020,dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Barat nomor 41 Tahun 2020.
“Kegiatan tersebut di laksanakan oleh Kapolsek Taliwang AKP Muh Fatoni SH yang diwakili Kanit Binmas Polsek Taliwang AIPDA Abdul Kadir bersama anggota Polsek Taliwang dan di ikuti oleh 2 orang Staf Camat Taliwang. Dengan sasaran razia pengguna jalan raya yang melintas di depan Polsek Taliwang yang tidak menggunakan masker”Ucap Eddy
Eddy menambahkan,bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang tidak menggunakan masker akan diberikan Sanksi berupa Sanksi Denda,Sanksi Sosial dan Sanksi Teguran.Hal ini petugas berhasil menjaring warga tidak mematuhi prokes Covid-19 sebanyak 8 orang, yakini 5 orang diberikan sanksi sosial berupa membersihkan halaman Mapolsek dan push up dan 3 orang diberikan Sanksi teguran.
“Disamping itu petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi Prokes Covid-19, tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid19 diwilayah Kabupaten Sumbawa Barat, yaitu dengan cara 3M ( Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir,Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari dari kerumunan)”Tutup Eddy (Rozak)