Operasi Zebra Polda Jatim, Jaring 27.615 Pelanggar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sebanyak 27.615 pelanggaran lalu lintas terjaring dalam operasi Zebra Semeru Polda Jatim yang digelar selama 14 hari ini. Dari banyaknya pelanggaran tersebut, pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm SNI yang mendominasi.

“Namun tahun ini mengalami penurunan sebesar 12 persen dibanding tahun lalu,” ujar Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Kamis (7/11/2019).

Kendati terjaring razia, tak semua pelanggaran tersebut dikenakan pelanggaran tilang oleh petugas. Ada juga pelanggaran yang hanya dikenakan teguran.

“Pada operasi (Zebra Semeru) tahun 2018 sebanyak 31.373 kasus. Lalu tahun ini ada sebanyak 27.615 kasus. Jadi turun 12 persen,” sambung Dirlantas Polda Jatim.

Selain didominasi oleh pengendara roda dua yang tak mengenakan helm, juga ada jenis pelanggaran lain seperti melawan arus, berkendara dengan menggunakan handphone, dibawah pengaruh alkhohol, pengendara dibawah umur dan tak mengenakan sabuk pengaman juga mengalami penurunan.

Sebaliknya, berkendara melebihi batas kecepatan dan pengendara yang tak dilengkapi surat-surat kendaraan justru naik. Angkanya cukup fantastis, lebih dari 100 persen.

“Pengendara kendaraan dengan melebihi batas kecepatan, ada 827 kasus dari 277 kasus pada operasi tahun lalu, naik 199 persen. Kemudian tak melengkapi surat-surat ada 50.943 kasus dari 18.716 kasus pada tahun lalu, naik menjadi 172 persen,” lanjutnya.

Kata Budi, operasi digelar untuk menciptakan keamanan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. Dengan mengedepankan penegakkan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.

“Yakni berdasar undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Dirlantas.

Untuk diketahui, Operasi Zebra Semeru 2019 digelar selama 14 hari. Mulai tanggal 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019.

Ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan. Antara lain, bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, pengendara yang tak memakai sabuk pengaman, kendaraan tanpa surat-surat, kendaraan melawan arus, pengendara yang kedapatan berada dibawah pengaruh alkohol, tidak memaki helm standard SNI, pengendara dibawah umur dan menggunakan HP saat berkendara. (Han/wankum)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *