Opini Demokrasi Desa Malanggaten ( Bagian Tiga) Satu Gerakan Dua Tujuan

  • Whatsapp

Oleh Noer Arief Kurniawan

Melanjutkan Opini demokrasi Desa Malanggaten bagian dua ( 17/2) , penulis  mencoba memberi argumentasi apa  yang dapat dicapai jika ke dua tokoh Desa Malanggaten, Sulistyo Widodo dan Sunarto di satukan dalam satu tujuan.

Selama ini Desa  Malanggaten  dinilai telah mampu melakukan terobosan penggalian anggaran dari berbagai sumber. Hal itu dapat dilihat dari perkembangan infrastruktur pembangunan maupun pemberdayàan masyarakat. Artinya jika kita menilai dari sisi situasi sosial politik dan ekonomi, sudah terbilang kondusif dan masif. Jika situasi ini berubah karena suksesi sosial desa karena adanya pergantian rezim, tentu akan menimbulkan dampak yang justru kontra produktif dengan tujuan program desa. Memang akan sulit memberi penilaian perkembangan desa secara obyektif, tapi jika kita selama  bertahun tahun mengamati, maka akan dapat merasakan perubahan situasi dan kondisi yang lebih baik. Jika kondisi yang telah dirasakan masyarakat sudah kondusif, maka kondisi tersebut harus dipertahankan bahkan ditingkatkankan selama regulasi masih memungkinkan. Misalnya, regulasi untuk pemilihan kepala desa, seseorang  boleh dipilih kembali dua kali berturut turut, sedangkan kepala desanya masih menjabat satu kali,  maka dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang sudah kondusif tersebut, lebih baik dipertahankan. Dan situasi masyarakat yang telah kondusif dimanfaatkan untuk orientasi yang bermanfaat.

Pada tahun politik seperti sekarang ini, kesempatan Desa Malanggaten untuk menggali potensi desa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi terbuka lebar, mengapa ? Karena di Desa Malangaten meliliki ” tabungan ” potensi tokoh masyarakat yang memiliki kapasitas, kapabilitas dan elektabilitas yang ” mumpuni” dan layak untuk dimanfaatkan potensinya yaitu Sunarto.
Sunarto seperti yang telah di ulas pada bagian satu, memiliki potensi yang dapat di gunakan untuk mewakili suara masyarakat di Arena politik yang lebih tinggi dari sekedar perebutan kursi tingkat Desa. Jika sunarto dipaksakan untuk merebut kursi di tingkat desa, ibarat seorang Jendra diminta berebut jabatan kopral. Menang ora kondang, kalah dadi pecudang…  ngisin ngisini, kata orang jawa. Dan tentunya hal ini akan sangat kontra produktif dengan situasi tahun politik ini. Mengapa ??? Karena Jika Masyarakat Desa Malanggaten bersatu dan tidak terpecah oleh situasi sentimentasi sosial,  maka dengan jumlah pemilih yang hampir 4000 pemilih akan mudah dimobilisasi dalam sebuah gerakan yang termanage dengan naik untuk menghantar Sunarto menjadi anggota Dewan. Lalu apa keuntungan jika sunarto terpilih sebagai anggota dewan ??? Jawabannya adalah 1 milyard anggaran Reses/ dana aspirasi masyarakat yang dimiliki anggota dewan mayoritas dapat menjadi sumber pembangunan desa yang PASTI. Nggih ngoten to Luuur….???
( bersambung)

Catatan : Penulis adalah Pengamat Politik hukum, sosial dan Politik Pedesaan yang juga sebagai Wakil Pimpinan Redaksi media Beritalima (str01)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *