Ops Tumpas Narkoba, Ribuan Pil Koplo dan Sabu Diamankan Polisi Trenggalek

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Selama 2 pekan gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek sukses menggulung sindikat peredaran Narkoba dan Okerbaya di wilayah hukumnya. Kegiatan terstruktur secara serentak tersebut di laksanakan selama 12 hari, mulai tanggal 14 sampai tanggal 25 Agustus 2023.

Dalam konferensi pers, Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan jika anggotanya dalam kurun waktu dua pekan telah mengungkap sejumlah kasus narkoba. Dimotori oleh Satresnarkoba, petugas berhasil mengungkap 8 kasus dengan 8 orang tersangka. Sedangkan total barang bukti, 6,02 gram sabu dan 7.486 butir pil jenis dobel L atau Pil Koplo.

“Dari total 8 kasus tersebut, 1 diantaranya adalah TO (Target Operasi) dan 7 lainnya Non TO,” ungkapnya pada Selasa, 29 Agustus 2023 siang.

AKBP Gathut menjelaskan, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisal MRF di wilayah Kabupaten Tulungagung dengan barang bukti (BB) sedikitnya 827 butir pil koplo.

Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas juga mengamankan seorang pemuda berinisal TPP di Karangsoko Trenggalek bersama 88 butir Pil Koplo. Kemudian, menangkap DAW di wilayah Kecamatan Panggul dengan BB 19 butir Pil Koplo, RJA dengan 25 butir Pil Koplo dan LA dengan BB 161 butir pil koplo serta RMH barang bukti 937 butir pil koplo.

Tak mau setengah-setengah Tim yang tergabung dalam Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Trenggalek terus bergerak dan berhasil mengamankan tersangka ADN di wilayah Kecamatan Kampak dan AY di wilayah Watulimo.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sabu dengan berat total mencapai 6,02 gram serta 5.429 Pil koplo,” imbuh dia.

Masih kata Kapolres, bagi tersangka kasus Narkotika jenis sabu, petugas menjerat dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar serta pasal 112 ayat (1).

“Dengan ancaman pidana, penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar, ” tegas AKBP Gathut.

Sedangkan untuk kasus pil koplo, sambung dia, para tersangka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

“Daya rusak Narkoba maupun Okerbaya itu sangat luar biaya. Tidak hanya merusak tubuh tetapi juga mentalitas pemakainya. Sudah menjadi komitmen kami, tidak ada ruang bagi Narkoba. Sikat sampai ke akar-akarnya,” pungkas lulusan Akpol 2003 itu. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait