BONDOWOSO, beritalima.com – Penerapan opsen sharing pada pembayaran pajak kendaraan bermotor sempat membuat sebagian masyarakat kaget. Namun, kebijakan baru tersebut dipastikan tidak menambah beban wajib pajak.
Nilai pajak yang dibayarkan tetap sama, hanya porsi pembagiannya yang bergeser. Kabar baiknya, Kabupaten Bondowoso kini mendapat bagian yang lebih besar.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bondowoso, Bambang Heru Suwanto, menegaskan bahwa opsen sharing di Jawa Timur tidak membuat pajak kendaraan naik.
“Jumlah yang dibayarkan masyarakat tetap sama. Bedanya, hasil pajak itu langsung terbagi ke kas provinsi dan kabupaten/kota secara real time,” jelasnya.
Bambang menjelaskan, sebelumnya pembayaran pajak kendaraan bermotor dibagi 70 persen untuk Pemprov Jatim dan 30 persen untuk Pemkab/Pemkot. Dengan aturan baru, Pemprov hanya mendapat 34 persen, sedangkan Pemkab/Pemkot naik menjadi 65 persen.
“Pemprov memang kehilangan PAD sekitar Rp 4,2 triliun dalam setahun. Tapi daerah, termasuk Bondowoso, justru kecipratan lebih banyak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa opsen sharing bukanlah tambahan pungutan. Tarif pajak kendaraan bermotor, BPKB, maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak mengalami kenaikan tahun ini.
“Untuk Jawa Timur, opsen sharing ini tidak menambah beban masyarakat,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, kata Bambang, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke daerah untuk mendukung pembangunan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap taat membayar pajak kendaraan.
“Bagi yang masih menunggak, ada sejumlah program keringanan dari Pemprov Jatim yang bisa dimanfaatkan. Pajak ini untuk pembangunan di Jawa Timur, khususnya Bondowoso,” pungkasnya. (*/Rois )






