SURABAYA, beritalima.com – Untuk mengoptimalkan PAD,
DPRD provinsi Jawa Timur resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur yang selama ini dinilai sangat jauh dari ekspektasi.
Keputusan ini disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD provinsi Jatim, Sri Wahyuni, pada Senin (3/11/2025), dan turut disaksikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
Rapat yang digelar secara terbuka tersebut berlangsung lancar tanpa interupsi. Seluruh fraksi di DPRD provinsi Jatim menyatakan persetujuan secara bulat terhadap pembentukan pansus.
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa pimpinan DPRD sebelumnya telah menerima surat usulan pembentukan pansus dari anggota DPRD provinsi Jatim tertanggal 23 Oktober 2025.
“Pembentukan Pansus ini bertujuan memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan BUMD di Jawa Timur,” ujar Sri Wahyuni.
Pembentukan Pansus ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 63 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul anggota DPRD untuk hal-hal tertentu, setelah mendapat pertimbangan dari Badan Musyawarah (Banmus).
Banmus telah menjadwalkan pembentukan Pansus Pembahas Kinerja BUMD dalam rapat paripurna hari ini. Anggota pansus ditetapkan secara proporsional berdasarkan perwakilan fraksi-fraksi yang ada.
Melalui surat nomor 100.1/3688/050/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, pimpinan DPRD telah meminta nama-nama anggota dari masing-masing fraksi untuk ditugaskan dalam pansus, dan seluruh fraksi telah memberikan jawaban,” jelas politisi Partai Demokrat ini.
Secara resmi, pembentukan Pansus ditetapkan melalui Keputusan DPRD provinsi Jatim Nomor 100.1/0/KPTS-DPRD/050/2025 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Kinerja BUMD Provinsi Jawa Timur.
Optimalisasi Kinerja BUMD
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menyambut baik pembentukan pansus ini. Ia berharap pansus dapat menjadi wadah untuk memberikan masukan konstruktif demi peningkatan kinerja BUMD.
“Kami siap bekerjasama dengan DPRD sebaik-baiknya agar masyarakat mendapatkan layanan dari BUMD yang semakin optimal,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris DPRD provinsi Jatim, Ali Kuncoro saat membacakan rancangan keputusan menjelaskan bahwa Pansus memiliki sejumlah tugas penting. Di antaranya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja seluruh BUMD, termasuk anak perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Evaluasi mencakup aspek keuangan, operasional, dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dengan mandat penuh dari masing-masing fraksi,” paparnya.
Masa kerja Pansus ditetapkan selama enam bulan. Hasil pelaksanaan tugas akan dilaporkan kepada DPRD provinsi Jatim dalam rapat paripurna mendatang.(Yul)


									
											




