Sumbawa Barat, beritalima.com – Orang dengan gangguan jiwa akan difasilitasi menyalurkan hak suara di Pemilu 2019.
Ketua kpu Sumbawa Barat , Fahroni S,H.M.H menyampikan jelang pemilihan legislatif dan pilpres dan Wakil presiden Satu asas pemilu yakni demokratis.
Demokrasi adalah jaminan memilih bagi seluruh warga negara yang telah berhak memilih.Daftar pemilih tetap (DPT) KPU Sumbawa Barat dilakukan penyempurnaan 89.442.terkait org gila /destabelitas 294 org.
“Orang gila itu adalah bagian dari warga negara yang oleh UU tidak dicabut hak-hak politiknya,” ungkap fahroni. Kamis (20/12/2018).
Di satu sisi jika orang gila diberikan kesempatan untuk memilih maka akan mengabaikan asas pemilu lainnya.
“Satu asas pemilu lainya adalah bebas. Orang gila itu tidak mungkin akan bebas dalam memilih. Orang gila tidak tahu bagaimana cara untuk memilih. Sehingga dipastikan soal siapa pilihannya akan sangat kuat dipengaruhi oleh siapa pihak yang menuntunnya dalam memilih,” kata fahroni
Orang gila tidak mungkin akan memilih berdasarkan akal sehat, sedangkan orang waras saja agak sulit menjadi pemilih rasional bagi akan dengan orang yang tidak waras
Apapun sikap KPU menjamin hak politik orang gila untuk memilih wajib diapresiasi terutama dalam menjaga komitmen menjamin hak konstitusi setiap warga negara
Dasar KPU menjamin hak pilih bagi orang gila sepertinya mengacu pada Putusan MK No. 135/2015 (gugatan atas UU 8/2015 Pasal 57 ayat (3) huruf a) yg menegaskan soal perlindungan hak pilih bagi WNI penyandang gangguan jiwa/ingatan tdk permanen
Penjelasan di PKPU No 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilu, pasal 4 ayat 2 poin B menjelaskan bahwa pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya, adalah orang yang sedang tidak terganggu jiwa atau ingatannya. Para pengidap gangguan kejiwaan tidak boleh memilih.
Namun, menurut fahroni ternyata pengidap gangguan jiwa ini masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya, jika memenuhi kriteria bahwa pemilih yang sedang terganggu ingatan atau jiwanya tidak memenuhi syarat, sehingga harus dibuktikan menggunakan surat keterangan dokter. (B5.Rozak)