SURABAYA – beritalima.com, Robert Yohanes dan Febyanto, dua terdakwa pada kasus order biji plastik fiktif senilai Rp 7.031.253.201 di CV. Multi Indotama dituntut dengan hukuman masing-masing selama tiga setengah tahun penjara oleh Jaksa Kejari Surabaya, Pompi Polansky.
Robert Yohanes adalah pembeli biji plastik, sedangkan Febyanto adalah kepala bagian produksi di CV. Multi Indotama yang menjual biji plastik.
“Ya, masing-masing dituntut tiga setengah tahun penjara. Robert dikenakan pasal 480, sedangkan Febyanto pasal 378 KUHP,” kata Jaksa Pompi Polansky saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).
Atas tuntutan tersebut, kata Jaksa Pompi, baik terdakwa Robert Yohanes maupun terdakwa Febyanto sama-sama akan mengajukan nota pembelaan melalui penasehat hukumnya pada sidang selanjutnya.
Dipaparkan Jaksa Pompy, dugaan penipuan ini berawal saat terdakwa Robert Yohanes sudah tidak dapat lagi untuk order barang ke CV. Multi Indotama karena telah mencapai batas jumlah order barangnya.
Dari situ terdakwa Robert Yohenes, meminta tolong kepada terdakwa Febyanto yang bekerja sebagai Kepala Produksi di CV. Multi Indotama supaya dapat melakukan order barang lagi di CV. Multi Indotama.
Gayung pun bersambut, terdakwa Febyanto memberi ide pada terdakwa Robert Yohanes agar melakukan order barang ke CV. Multi Indotama dengan menggunakan nama orang lain.
“Sebab nantinya semua barang dari terdakwa Robert Yohanes tersebut diterima oleh terdakwa Febyanto. Bahkan terdakwa Robert Yohanes diberikan kelonggaran jatuh tempo pembayaran oleh terdakwa Febyanto,” papar Pompy.
Lantas, masih kata Jaksa Pompy, ide dari terdakwa Febyanto tersebut disetujui oleh terdakwa Robert Yohanes dan sepakat untuk melakukan order fiktif kepada CV. Multi Indotama.
Setelah keduanya bersepakat, selanjutnya terdakwa Febyanto memperdayai Tan Wiliam Sutanto, direktur CV. Multi Indotama dengan menawarkan pembeli atas nama Arif dan Martino meski sebenarnya kedua pembeli tersebut tidak ada atau fiktif.
Awalnya Tan Wiliam Sutanto menolak menjual barangnya kepada Arif dan Martino. namun akhirnya Tan Wiliam Sutanto setuju setelah diyakinkan oleh terdakwa Febyanto dengan mengatakan bahwa kedua pembeli tersebut dijamin tidak bermasalah dan akan membayar sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
“Pada Tan Wiliam Sutanto, terdakwa Febyanto mengaku sudah kenal dengan Arif, alamatnya Jalan Palm Pertiwi Regency Blok Y No. 21, Menganti, Gresik,sedangkan Martino alamatnya di Jalan. Jati Pelem, Kec. Diwek, Jombang,” lanjut Pompy.
Akhirnya, barang-barang plastik yang dipesan dengan menggunakan nama fiktif Arif dan Martino tersebut oleh terdakwa Robert Yohanes dan terdakwa Febyanto dikirim ke alamat tempat usaha terdakwa Robert Yohanes di Jalan Mastrip No. 47 Surabaya, dengan cara, terdakwa Febyanto mengelabuhi petugas pengirim barang dengan memberikan surat jalan yang dibuat sendiri oleh terdakwa Febyanto yang mencantumkan alamat penerima barang di Jalan Mastrip No 47 Surabaya.
Setelah terdakwa Robert Yohanes menerima barang-barang plastik dari CV. Multi Indotama, untuk pembayarannya terdakwa Robert Yohanes membayar ke rekening BCAnya terdakwa Febyanto.
Namun oleh terdakwa Febyanto, uang pembayaran dari terdakwa Robert Yohanes tersebut tidak semuanya dibayarkan ke CV. Multi Indotama, tatapi dipakai oleh terdakwa Febyanto untuk menjalankan bisnis pribadinya.
“Untuk pembayaran atas nama Arif sebesar Rp 555.706.908, sedangkan pembayaran atas nama Martino ARTINO sebesar Rp 5.672.546.293. Bahwa akibat perbuatan terdakwa Robert Yohanes dan terdakwa Febyanto tersebut CV. Multi Indotama mengalami kerugian sebesar Rp 7.031.253.201,” pungkas Jaksa Pompy Polansky. (Han)