Organisasi PELSIM Resmi Miliki Akta Notaris

  • Whatsapp

JAKARTA, beritaLima.com – Perkumpulan Pengolah Limbah dan Sampah Indonesia Mandiri (Pelsim) hari ini (Kamis, 21/8) resmi milik Legalitas “Akta Notaril”.

Sesuai dengan Akta Ntaris, Pelsim terdaftar di “Irene Manibuy, S.H” Notaris di Kota Tangerang dengan nomor: 4 pada tanggal 15 Agustus 2020.

Penyerahan Akta Notaris bertempat di kantor hukum DT Law Firm jalan salemba raya no.45 dan diserahlankan langsung oleh ibu Irene Manibuy,S.H Kepada Badan Pengurus Pusat (BPP) Pelsim yang di terima langsung oleh Ketua Umum ”Benget Manahan Simbolon”  dan didampingi oleh Sekjen dan Badan Pengawas.

Dengan di terimanya akta notaris ini, secara legalitas Pelsim telah berbentuk badan hukum dan apa yang sudah menjadi Program Pelsim akan kami kerjakan secara bersama-sama, jelas Ketum.

Sementara itu, kepada pengurus Pelsim Notaris “Irene Manibuy” juga berpesan agar program untuk pemulung harus terus di laksanakan dan semoga apa yang menjadi kerja nyata pengurus Pelsim adalah bagian dari ibadah,aamiin.

Benget, sapaan Ketum juga berpesan, dengen adanya akta ini mari kita berkerja lebih keras lagi untuk mewujudkan apa yang menjadi cita-cita lembaga.harapnyanya. (rudy)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait