Orkestrasi Kebijakan OJK dan BI Stabilkan Sistem Keuangan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Sinergi Kebijakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perbankan dan dunia usaha diarahkan untuk mendorong kredit dan pembiayaan ke sektor-sektor prioritas.

Hal tersebut mengemuka di Acara “Temu Stakeholder Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional” di Surabaya, Kamis (1/4/2021).

Hadir di acara ini di antaranya Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana, dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi.

Mereka simpulkan, kebijakan tersebut sejalan dengan Paket Kebijakan Terpadu KSSK untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi, yang diputuskan pada awal Februari lalu.

Paket Kebijakan Terpadu KSSK itu mencakup kebijakan insentif fiskal serta dukungan belanja pemerintah dan pembiayaan, stimulus moneter, kebijakan makroprudensial akomodatif dan digitalisasi sistem pembayaran, kebijakan prudensial sektor keuangan, dan kebijakan penjaminan simpanan.

Dari sisi pelaku dunia usaha, mereka optimis pemulihan ekonomi akan terus berlanjut.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, mengatakan, secara nasional, kredit dan pembiayaan perlu diarahkan ke sektor prioritas.

Berdasarkan pemetaan, lanjut dia, ada 38 subsektor prioritas yang berkontribusi besar pada PDB dan ekspor yang terdiri dari 6 subsektor berdaya tahan, 15 subsektor pendorong pertumbuhan, dan 17 subsektor penopang pemulihan.

Khusus di Jawa Timur, sebutnya, 21 subsektor prioritas pada triwulan IV 2020 menunjukkan perbaikan kapasitas produksi dibandingkan pada triwulan III 2020. Dan itu diperkirakan masih berlanjut pada triwulan I 2021.

Akan tetapi, masih menurut Destry, penambahan pembiayaan melalui perbankan masih terbatas. Dalam hal ini, bauran kebijakan BI tetap diarahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi, termasuk pembiayaan pada dunia usaha.

Wamenkeu menyampaikan, kerangka pemulihan ekonomi 2021 terpusat pada 3 hal. Pertama, intervensi kesehatan melalui vaksinasi gratis dan disiplin dalam penerapan protokol Covid-19. Kedua, survival and recovery kit untuk menjaga kesinambungan bisnis. Dan ketiga, reformasi struktural melalui UU No.11/2020 tentang UU Cipta Kerja.

Selain itu, APBN didesain sebagai upaya untuk kembali mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Disebutkan, di APBN terdapat anggaran PEN yang meningkat 22 persen menjadi Rp699,43 triliun, yang menyasar kesehatan sebesar Rp176,30 triliun, dukungan sosial sebesar Rp157,41 triliun, dukungan UMKM dan korporasi sebesar Rp184,83 triliun, insentif usaha sebesar Rp58,46 triliun, serta Rp122,44 triliun untuk dukungan program prioritas. Lima program tersebut diarahkan untuk menjadi game changer di tahun 2021.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana, mengemukakan, selama masa pandemi ini OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus yang bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh dan sektor riil dapat kembali bangkit dengan kemudahan-kemudahan seperti restrukturisasi kredit dan pembiayaan.

Orkestrasi kebijakan yang telah diterbitkan OJK bersama stimulus dari Pemerintah dan Bank Indonesia telah membuat stabilitas sistem keuangan terutama di industri perbankan terus terjaga baik, dengan CAR 24,55% (Februari,yoy), aset (Rp9.124 triliun, Februari), dan DPK tumbuh 10,11% (yoy).

Heru mengatakan, untuk mendorong pertumbuhan kredit yang masih terkontraksi diperlukan sinergi kebijakan dalam meningkatkan demand yang bisa menggulirkan sektor usaha. OJK optimis, dengan berbagai respons kebijakan yang telah dilakukan pertumbuhan kredit akan mulai tumbuh pada kuartal kedua. (Ganefo)

Teks Foto: Temu Stakeholder Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Surabaya, Kamis (1/4/2021), bersama Deputi Gubernur Senior BI, Wamenkeu, Dewan Komisioner OJK, dan Waket Komisi XI DPR RI.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait