Ormas PETA Blambangan Minta Camat Sempu Segera Beri Sanksi Pada Distributor Sembako Tanpa Ijin di Desa Karangsari

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) PETA Blambangan Nusantara, meminta agar Camat Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur segera menindak dan bersikap tegas terhadap distributor sembako yanh tidak melengkapi ijin di Dusun Karanganyar, Desa Karangsari.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sholehudin, Ketua Ormas PETA Blambangan Nusantara kepada awak media saat ditemui disalah satu cafe diwilayah Kecamatan Genteng, Banyuwangi, pada Jumat, (4/11/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Sholehudin, kita tidak boleh alergi terhadap investasi atau pengusaha yang ada di Bumi Blambangan ini. Akan tetapi investasi yang taat aturan dan taat hukum.

“Jadi, dalam kasus distributor sembako yang tidakelengkapi ijin di Dusun Karanganyar, Desa Karangsari, Camat Sempu harus bersikap tegas,”katanya.

Sholehudin berkata, seharusnya distributor sembako tersebut harus melengkapi ijin – ijinya terlebih dahulu. Agar usahanya berprosedur dan sesuai aturan. Jika usaha dijalankan tanpa ijin, sama juga itu melanggar hukum.

“Distributor sembako di Desa Karangsari, Kecamatan Sempu tersebut seharusnya melengkapi ijin – ijinya dulu sebelum membuka usahanya,” ungkap Sholehudin.

“Untuk itu kami berharap agar Camat Sempu selaku pemangku wilayah harus segera bertindak dan bersikap tegas. Agar kasus tersebut tidak menjadi presiden buruk di wilayah Kecamatan Sempu, Banyuwangi,” imbuh Ketua PETA Blambangan Nusantara.

Kenapa ini harus dilakukan, sambung Sholeh, karena petugas Tantrib, dan Kecamatan sudah turun kelapangan untuk mengecek kelengkapan iiinnya. Bahkan Pak Camat sudah memanggil distributor sembako tersebut dan memberikan teguran.

“Harapan kami jangan hanya teguran, segera diberikan sanksi,” pungkas Sholehudin.

Diberitakan sebelumnya, Camat Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Yopy Darmawan, memanggil distributor sembako yang berada di Dusun Karanganyar, Desa Karangsari. Hal tersebut dilakukan menyusul ramainya pemberitaan tentang dugaan usaha tersebut tidak dilengkapi dengan ijin.

“Kami sudah panggil pemilik gudang sekaligus sebagai ditributor sembako kemarin hari Selasa, 1 November 2022,” kata Yopi Darmawan, Camat Sempu, Banyuwangi.

Kata Camat yang akrab disapa Yopy tersebut mengaku sangat senang dengan pelaku usaha atau investor diwilayah Kecamatan Sempu. Namun investor yang taat hukum dan aturan.

“Terus terang kami sangat mendukung pelaku usaha yang berada di Kecamatan Sempu, akan tetapi usaha yang taat aturan,” ujarnya.

Yopy, mengaku sudah memberi teguran secara lesan kepada pemilik gudang. Menurutnya distributor tersebut harus melengkapi perijinanya terlebih dahulu. Sementara ijin belum lengkap pemilik gudang sembako harus berhenti dan tidak beroperasi terlebih dahulu. Jika tidak begitu, pemilik gudang harus pindah tempat dulu, dan jika ijin – ijinya sudah lengkap bisa kembali lagi membuka usahanya.

“Ada dua jalan yang harus ditempuh oleh pemilik gudang. Pertama, tutup untuk sementara sambil menunggu surat ijinya selesai. Kedua pindah usaha dulu ditempat yang sudah ada ijinya sambil menunggu ijin keluar,” paparnya.

Kepada wartawan Camat Sempu, itu mengaku akan menunggu langkah pemilik gudang sembako di Dusun Karanganyar, Desa Karangsari.

“Sementara kita tunggu untuk melakukan tindakan,” pungkas Yopy Darmawan, Camat Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait