OSO Belum Lakukan Yang Diminta KPU Soal Caleg DPD RI 2019-2024

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang belum melakukan apa yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan diri dia sebagai calon anggota DPD RI 2019-2024 dalam pemilu serentak 17 April mendatang.

Seperti diberitakan, KPU masih memberi waktu kepada Ketua DPD RI tersebut untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Hanura bila ingin masuk Daftar Pemilih Tetap (DCT) DPD RI. KPU memberi batas waktu kepada Oesman Sapta sampai 22 Januari mendatang.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan agar KPU mencantumkan nama laki-laki yang akrab disapa OSO ini ke dalam Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) DPD RI.

Jika sampai batas wakyu yang ditetapkan, tidak ada surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Hanura kepada KPU, OSO bakal dicoret dari DCT DPD RI 2019-2024. “Tunggu saja 22 Januari,” kata OSO kepada awak media di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (18/1).

Sebelumnya KPU memutuskan tetap tidak meloloskan OSO sebagai caleg DPD RI, jika masih menjabat pengurus parpol. “Rapat pleno memutuskan tindak lanjut putusan Bawaslu itu kami hadir secara kolektif kolegial, 7 orang hadir, semua secara bulat menyimpulkan secara utuh tindak lanjut kita atas putusan itu,” tegas Ketua KPU Arief Budiman beberapa hari lalu.

Itu disampaikan Arief dalam konferensi pers yang dihadiri Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Viryan Aziz, Pramono Ubaid, Wahyu Setiawan, dan Evi Novida Ginting.

Arief mengatakan sikap KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu nomor 008 yang memerintahkan KPU memasukkan nama OSO ke DCT telah disetujui 7 pimpinan KPU.

Hasyim menyebut KPU tetap meminta OSO mengundurkan diri sebagai pengurus parpol jika ingin maju sebagai caleg DPD. Putusan itu diambil berdasarkan pertimbangan KPU melaksanakan amar konstitusi UUD 1945 dan putusan MK nomor 30/PUU/16/2018, yang mengharuskan pengurus partai politik dalam hal untuk pencalonannya sebagai anggota DPD harus mengundurkan diri.

“Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua parpol. Surat pengunduran diri tersebut diserahkan paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019,” demikian Hasyim Asya’ari. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *